Begal Motor, Dua Dari Tiga Pelaku Masih di Bawah Umur Ditangkap Polisi

JurnalOne.com, BANGKO – Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin berhasil menangkap tiga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Desa Aur Berduri, Senen (23/06/2025).

Ketiga orang pelaku tersebut, berinisial GP (18), RP (16), dan NI (15). Mereka diamankan aparat kepolisian pada Jumat (20/6/2025) di Desa Sidolego, Kecamatan Tabir Lintas, Merangin, Jambi.

Tertangkapnya tiga begundal ini diakui  lansung Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra. Dia meminta masyarakat  apa bila melihat tindak kriminal secepatnya dilaporkan kepihak berwajib.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polres Merangin tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kriminal, terlebih yang meresahkan warga. Kami juga mengingatkan para orang tua mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum,” ungkap Kapolres.

Kapolres mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula korban  mengendarai sepeda motor Yamaha Fazzio warna hitam dihadang oleh ketiga pelaku dan mendorong motor korban dari kanan hingga terjatuh di pinggir jalan. Dua diantaranya alih alih membantu dengan cara menegakkan motor korban. Namun, bukan dibantu sepeda motor tersebut malah dibawa kabur.

“Korban sempat berteriak meminta tolong,pelaku sempat di kejar oleh seorang laki laki yang lewat namun pelaku berhasil melarikan diri,” sebut Kapolres.

Merasa menjadi tindak pidana pencurian dan kekerasan, korban melaporkan hal ini ke Mapolres Merangin. Berbekal laporan itu, tim Opsnal Satreskrim dipimpin Aipda Azhadi Ananda bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Tak menunggu lama, ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan di lokasi yang berbeda. Barang bukti berhasil disita adalah satu unit sepeda motor yang digunakan saat aksi kejahatan berlangsung” tambah Kapolres.

Saat ini, lanjut Kapolres, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Merangin.Proses hukum terhadap dua pelaku yang masih di bawah umur akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak supaya memperkuat pengawasan sosial dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

“Kami berharap masyarakat tetap waspada, dan segera lapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga keamanan bersama,” tutup Roni.(*)

Reporter/Idon Sesra