Disinyalir Join Dengan Cukong PETI, Kades Desa Baru Prentak “Gasak Jalan Setapak”DD Tahun 2022 Sampai Putus

Jurnalone.com, BANGKO – Warga Desa Baru Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, Jambi, dibuat “Meradang” oleh pengusaha Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kamis, (29/12/2022).

Pasalnya, jalan setapak satu satunya pengubung antar desa, dibangun dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022 ini, luluh lantah dan putus akibat digarap PETI mengunakan Exavator milik Edi Sukamto alias Edi Cotok.

“Selama ini, kita mempermasalahkan, siapapun main alat berat buka tambang di Kecamatan Pangkalan Jambu. Asal sportif, tidak merusak aset negara.Tapi ini jalan baru dibangun dari Dana Desa (DD), tahun  2022 malah dihancurkan ambil materealnya dibawa ke box diayak untuk ambik butiran emas,” kesal sumber yakni warga setempat berinsial TN (33) kemedia ini.

TN mengatakan, jalan yang dihancurkan tersebut, merupakan akses satu satunya, dan itu urat nadi bagi masyarakat guna mengangkut hasil pertanian menuju Pasar Prentak.

“Hanya itu jalan digunakan masyarakat pengubung Desa Baru ke Pasar Prentak. Kalau udah lah hancur putus kayak gini gimana lagi. dia (Pengusaha PETi – red), Edi Sukamto, alias Edi Cotok cari kaya, kita warga yang dirugikan,” tegas TN.

Ironisnya lagi lanjut TN, Kepala Desa sebagai penyambung tangan dari Pemerintah Kabupaten di Desa, seolah olah terkesan tutup mata membiarkan praktek yang dilarang negara itu. Padahal, dia tau, bahkan tiap hari lewat dijalan tersebut.

“Saya duga Kades ada kerjasama dengan Edi, masak tiap hari dio lewat dijalan itu tapi tidak ada upaya untuk mencegahnya, kan lucu. Semestinya sebagai pucuk pimpinan di Desa harus menghentikan itu. Apa lagi aktifitas tersebut ilegal, sepertinya tidak ada guna Fakta Intregritas Kades menolak PETI,”tuturnya.

Sementara, warga lainnya yakni, SI (33), meminta agar Kepala Desa merespon keluhan masyarakat lebih dulu. Sebab papar SI jalan yang diputus cukong PETI tersebut sangat lah vital.

“Jalan itu cuma satu satunya jalan alternatif menuju Desa lain. Kemudian jalan itu juga sudah menjadi aset negara. Dirusak, dirampas kekayaannya dalam perut bumi secara ilegal,” tambah SI.

Semestinya, kata SI, Kades harus bertindak tegas. Karena ini secara lansung sudah merusak aset negara.Bila perlu laporkan, Edi Cotok ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ini tidak main main, ada aturan cara menghancurkan aset, bukan sekehendak perut kita aja.Didata dan dihapus dulu, asetnya baru dihancurkan, bukan begini caranya. Saya lihat Kades tutup mata terhadap persioalan ini,” tukasnya.

Sementara, Kades Desa Baru  Zarpan Efendi dikonfirmasi membenarkan  PETI yang dikelola Edi Sukamto, tersebut merusak jalan setapak sudah menjadi aset milik Desa.

“Sebenarnya saya malas berurusan dengan orang dusun ini bang. Sudah panggil pengelola PETI itu, sudah saya katakan bahwa jalan setapak yang putus itu sudah menjadi aset. Kok dirusak itu bagaimana. Mereka bilang, jalan itu akan dibangun kembali seperti sedia kala,” sebut Kades.

Kades meminta agar pihak media ini lansung ke lapangan, dan bertanya lansung ke pemilik PETI (Cukong-red) tersebut.

“Sekarang begini aja bang telusuri kelapangan. Selaku Kepala Desa saya sudah melakukan tugas saya. Ya, mau dilaporkan, atau dibritakan terserah,” jawab Kades kesal.(*)

Penulis/Editor/Rafik