Kadis Pemuda Olah Raga Kota Sungai Penuh di Tetap Jadi Tersangka

JurnalOne.com, SUNGAI PENUH – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, Kerinci, Jambi, Don Fitra Jaya, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sungai Penuh karena terbukti korupsi pembangunan stadion mini pada tahun 2022 di Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Senen (16/12/2024).

Dilansir dari Wartapos Grup, Don Fitra Jaya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa 9 jam , sejak pukul 09:00 sampai 15: 00 Wib, oleh pihak Adiyaksa Sungai Penuh.

Dalam pemeriksaan tersangka, ditemukan dua alat bukti terkait proyek Stadion mini dikerjakan tahun 2022 lalu yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp.779 juta lebih.

Dari keterangan Kajari Sungai Penuh Sukma Djaya Negara saat konferensi pers mengatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap Kadispora Kota Sungai atas pengembangan dari empat orang terpidana saat ini masih dilakukan upaya hukum pada Proyek pembangunan Stadion Mini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sungai Penuh tahun 2022 diduga mengalami penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga lebih 700 juta rupiah .

“Setelah ada keputusan dari 4 terdakwa, maka kami mempelajari semua keputusan, dan kami kembangkan dari perkara yang sudah. Maka pada hari ini, kami menetapkan 1 tersangka baru dengan inisal DRJ selaku pengguna anggaran sekaligus Kepala Dispora Sungai Penuh,” ungkap Kejari didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Andi di aula Kejari Sungai Penuh.

Penetapan tersangka terhadap Kadispora sambung Kejari, setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam dan terhadap 25 orang saksi dan beberapa tenaga Ahli. Sehingga telah didapatkan dua alat bukti cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk detail keterlibatan Kadispora dalam kasus ini, nanti akan diungkapkan saat dipersidangan,” tegas Kejari.

Untuk tersangka DRJ sendiri, kata Kejari, demi pertimbangan kesehatan tersangka dan diperiksa oleh dokter dan rekam medis, maka dilakukan penahanan rumah sampai 4 januari 2025.

“Terhadap tersangka juga telah dipasang alat deteksi mini, untuk pemantauan titik lokasi terhadap tersangka,” pungkasnya.

Sebelumnya Kejari Sungai Penuh telah menetapkan empat orang tersangka dan sudah divonis dan terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor jambi.

Menariknya, saat proses pemeriksaan, Don Fitra Jaya sempat drop kesehatan hingga mendatangkan tim medis dengan membawa alat oksigen usai pembacaan penetapan tersangka oleh Kejari Sungai Penuh.

“Tersangka pingsan saat pembacaan penetapan tersangka” ucap Kasi Pidsus Yogi Purnomo Kasi

Bahkan hingga pukul 16.00 Wib, tersangka langsung dibawa ke RSU dengan Branker dorong mobil ambulance untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk proses penetapan penahanan rumah.(*)

 

Sumber/Wartapos Grup