JurnalOne.com, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi menggelar rapat koordinasi pengaturan angkutan Batubara di Provinsi Jambi melalui jalur darat, Senin (09/09/2024) siang.
Rapat dipimpin Sekda Provinsi Jambi Sudirman, dipandu oleh Plt. Karo Perekonomian Setda Provinsi Jambi juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah, berlangsung diruang Rapat Sekda Provinsi Jambi.
Tampak hadir, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Dra. Ariansyah, perwakilan TNI Kasi Intel Korem 042/Gapu, Polri Reskrimsus, Lantas dan Polairud, Kadis Perhubungan Provinsi Jambi,
Ada juga Kadis Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi, perwakilan dari dinas/instansi terkait kabupaten/kota dan dari Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara Jambi (PPTBJ) serta tamu udangan lainnya. Selain itu peserta juga hadir secara daring melalui zoom meeting.
“Jaminan pengawas tingkat berkendara itu hingga betul-betul, seratus ya seratus, itu yang kami perlu pertegas pak,”singkat Sekda Sudirman.
Sedangkan Asisten II Sekda Provinsi Jambi yang juga Plt. Karo Perekonomian Setda Provinsi Jambi serta menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah menjelaskan bahwa para peserta sepakat untuk tetap mempedomani Intruksi Gubernur no.1 Tahun 2024 berisi tentang tentang pengaturan lalu lintas angkutan batubara, ditegaskan kendaraan angkutan batubara menggunakan jalan umum dilarang beroperasi mulai dari mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Bungo, Tebo dan Sarolangun.
“Kita berharap bahwa para petugas dilapangan baik di Provinsi maupun kabupaten/kota melakukan pengawasan terkait dengan Ingub ini. Dan diharapkan juga PPTB juga berkomitmen bersama-sama mengatur anggotanya untuk mengikuti Ingub,” ujar Johansyah.
Johansyah juga menekankan komitmen bersama baik dari pemerintah dan pengusaha tambang untuk dapat melaksanakan Ingub ini sambil menunggu skema dari PPTB tentang jalur batubara. Dan usulan skema yang ditawarkan PPTB harus disusun dengan skema yang baik dan ada persetujuan dari Gubernur dan Forkopimda Provinsi Jambi.
“Kita harapkan PPTB agar berkomitmen untuk memfungsikan Ingub itu sambil nanti mengajukan skema untuk meyakinkan pemerintah dan Forkopimda, dan tentu skema ini akan diuji dengan uji petik atau uji coba apakah ini bisa dilaksanakan, dan tentunya yang paling penting adalah masyarakat, agar kebijakan kita ini tidak mengganggu masyarakat, hingga skema yang baik bisa mengatasi permasalahan batubara yang belum permanen yang belum kita putuskan,”tukasnya.(*)
Sumber/Kominfo Provinsi Jambi