Satpol PP Merangin Segel Panti Pijat di Sungai Ulak

BANGKO – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, bersama masyarakat mengatasnamankan ‘Pejuang Subuh’ menyegel salah satu panti pijat di kawasan Sungai Ulak, Jumat (2/12/2020).

Penyegelan tersebut dilakukan buntut dari usaha dinilai sudah melanggar norma karena beroperasi diluar aturan karena banyak konsumen masuk jam 01.00. Wib dini hari, keluar sekira pukul 05.00 Wib Subuh.

“Menindak lanjuti laporan dari masyarakat, kita menyegel salah satu panti pijat yang beroperasi di luar jam,”ungkap Kasat.

Selain itu, lanjut Kasat, penyegelan ini bukan hanya persoalan melanggar jam operasi, tapi pihak pengusaha sudah melanggar norma, etika, dan adat istiadat di tempat mereka usaha.

“Izin usaha panti pijatnya inikan di Bengkulu, tapi Sistem Online Single Submission (OSS), keluar di Kabupaten Merangin, untuk itu kami lansung koordinasi ke pihak perizinan,” tambah Kasat.

Setelah berkoordinasi ke Perizinan, al hasil, secara Admintrasi izin usaha yang dikantongi itu sah. Namun, OSS itu sah setelah adanya izin dari tokoh adat dan desa di tempat mereka usaha.

“Tapi kalau mereka sudah kena denda adat, artinya mereka melanggar, artinya OSS tersebut tidak sah,” paparnya.

Kasat berharap ke masyarakat agar tetap solid, saling membantu dan selalu berkoordinasi ke pihak terkait, agar Merangin kondusif.

“Kita ucap terima kasih ke masyarakat sudah peduli terhadap lingkungan. Kalau bukan kita yang peduli, siapa lagi.

“Untuk pihak panti pijat, silahkan ikut peraturan yang berlaku, kalau memang izin usaha OSSnya keluar untuk Merangin minta izin atau semacam rekomendasi dari tokoh adat atau desa dimana tempat usaha tersebut, agar aman,”tandasnya.(*)

Penulis/Editor/Rafik