JurnalOne.com, BANGKO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Merangin mencokok sekaligus menetapkan tiga tersangka, dugaan Korupsi Bansos pasca cetak sawah tahun 2015 – 2017, pada Dinas Pertanian, Kabupaten Merangin, Jambi, Kamis (18/07/2024) malam.
Ketiga tersangka tersebut berinisial ZA, eks Kabid Sapras di Dinas Pertanian. Dua diantaranya GM dan ZW merupakan penyedia Srana Produksi.
“Berdasar fakta, dan dua alat bukti kuat, ditambah keterangan saksi, kita melakukan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi yakni, ZA, GM, dan ZW, atas dugaan kasus korupsi Bansos tahun 2015 – 2017, di Dinas Pertanian Kabupaten Merangin,”terang Kejari Merangin Tri Widodo SH.
Bukti bukti menyimpangan dilakukan tersangka ini, lanjut Kejari, memberikan bantuan Saprodi tidak sesuai dengan SK. Kemudian RUK, dibuat tidak berdasarkan musyawarah dari Kelompok Tani.Selain itu, pengadaan Saprodinya, juga sengaja diarahkan ketelah ditentukan.
“Bantuan Saprodi tidak sesuai dengan SK ditetapkan.RUK dibuat tidak berdasarkan musyawarah dari kelompok Tani.Ditambah lagi, mengadaannya Saprodinya, sengaja diarahkan dan ditujuk ke yang telah ditentukan,” tambah Tri Widodo.
Dijelaskan Kejari, para tersangka melanggar melanggar pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atas perbuatan ketiga tersangka, Negara dirugikan Rp. 1.489.597.500,00 (Satu Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah),”sebut Kejari.
Dalam proses penyidikan, tutur Kejari, ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan agar tidak melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindakan pidana.
“Proses penyidikan masih berlangsung, dimana sedang mendalami keterangan saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru,” pungkasnya.(*)
Penulis/Editor/Rafik