Akankah Ir. Rumusdar Kadis Pertanian Provinsi Jambi Jadi Tersangka?

JurnalOne.com, BANGKO -Kejari Merangin, Jambi, resmi merilis  kasus Korupsi Bansos pasca cetak sawah di Dinas Pertanian Kabupaten Merangin, tahun 2015 – 2017, Rabu (18/07/2024) malam kemaren.

Dari rilis tersebut, tiga orang ditetapkan jadi tersangka.Dua diantaranya, penyedia Saprodi GM dan GW. Sedangkan yang ketiga ZA, tak lain Kabid Sapras yang nota benenya Ir. Rumusdar Kepala Dinas Pertanian saat itu.

Dampak korupsi ketiga tersangka itu, Negara dirugikan Rp. 1.489.597.500,00 (Satu Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).

Pertanyaannya, akankah Ir.Rumusdar jadi tersangka? Boleh jadi, boleh juga tidak. Sebab, kasus ini masih bergulir serta masih penanganan pihak Adiyaksa tersebut.

Keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Tri Widodo, dalam rilisnya, setelah menetapkan tiga tersangka, pihaknya terus melakukan proses penyidikan kasus tersebut, dimana sedang mendalami keterangan saksi saksi.

Bahkan, katanya tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka baru pada kasus ini.

“Proses penyidikan masih berlangsung, dimana sedang mendalami keterangan saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru,” tegas Tri Widodo.

Apakah yang dimaksud Kejari Rumusdar, yang bakal jadi tersangka baru? Atau ada tersangka lain.

Sementara itu, Ir. Rumusdar diminta tanggapan oleh media ini terkait ditetapkannya tersangka ZA mantan anak buahnya itu, Jum’at (19/07/2024), melalui telpon Whatssap, sepertinya memilih bungkam.

Saat dihubungi, nada Hpnya berdering, namun tidak diangkat. Bahkan dikonfirmasi melalui pesan Whassap juga tidak dibalas.(*)

Penulis/Editor/Rafik