JurnalOne.com, BANGKO – Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi resmi menentapkan sedikitnya enam orang sebagai tersangka pusaran korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangjn tahun anggaran 2019 – 2024, Senen (12/10/2026)
Dilansir dari MetroJambi.com, dari keenam tersangka lima diataranya langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi serta Lapas Perempuan.
Kelima tersangka terdiri dari dua orang perempuan dan tiga laki-laki. Masing-masing Ismail, pensiunan anggota Polri yang berperan sebagai rekanan; Yusmarni, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD (Sekwan).
Kemudian Fauziah, pensiunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin. Dua tersangka lainnya adalah Razali Azhari, aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Merangin, dan Herman Efendi, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Merangin, yang pada saat kasus ini terjadi menjabat sebagai ketua DPRD.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Zaidan Ismail, mantan Wakil Ketua DPRD Merangin, tidak ditahan karena alasan kesehatan. Kejati Jambi menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin yang terjadi selama periode 2019 -2024
Asintel Kejati Jambi M Husaini mengatakan, kelima tersangka tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasua pengelolaan anggaran DPRD 2019-2024.
“Para tersangka ditahan sslama 20 hari ke depan. Hasil penyidikan penyidik telah menemukan barang bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ungkapnya.
Proyek tersebut sebagian fiktif seperti pengadaan barang dan makan minum. Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara sebeaar Rp 19 miliar. “Pencairan dana tidak sesuai ketentuan,” ujar Aspidsus, Adam.(*)













