Pemuda Asal Tabir Ini Rela Gelap Motor Tetangga Gara Gara Nyandu Sabu

JurnalOne.com, BANGKO – Seorang pemuda bernisial MS (28) asal Kecamatan Tabir, Merangin, Jambi tak berkutik saat diringkus pihak aparat, Jum’at (02/05/2025) sekitar pukul 22:30 Wib, kemaren.

MS ditangkap, karena terbukti menggelapkan motor milik tetangganya lalu dijual ke warga Suku Anak Dalam (SAD) dilakukan sekitar hari Rabu (12/03/2025).

Penangakapan ini diakui Kapolres Merangin AKBP Roni Syahnedra, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Tabir AKP Torang Tua Munthe, SH., MH. Kata Munthe keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggotanya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka atas nama MS pada saat itu bersembunyi didalam sebuah pondok yang berada diareal kebun sawit milik warga yang berada di Desa Koto Jati Rantau Panjang,” ungkap Munthe.

Menurut Munthe, kasus penggelapan ini bermula, ketika tersangka meminjam sepeda motor milik korban merk Honda Scoopy dengan alasan mengambil uang hasil jual emas.

Namun setelah ditunggu, tersangka tidak kunjung mengembalikan.Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 19.500.000,- (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku bahwa sepeda motor milik korban telah dijual oleh tersangka kepada Suku Anak Dalam (SAD) seharga Rp.2.000.000.- (Dua Juta Rupiah), sedangkan uang hasil penjualan digunakan membeli narkotika jenis Sabu,” tambah Munthe.

“Kini mendalami keterangan tersangka terkait sepeda motor sudah dijual ke warga SAD, serta uang yang digunakan membeli narkotika jenis Sabu. Dan kami akan berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba untuk mengungkapnya.” tutup Kapolsek.

Sementara, Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pelaku sudah diamankan oleh Polsek Tabir.

Ruly mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain serta segera melaporkan jika mengalami tindak pidana serupa.

“Saat ini pelaku sudah ditangani oleh Polsek Tabir, kami terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Merangin,”tutur Ruly.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tukasnya.(*)

Reporter/Idon Sesra