JurnalOne.com, BANGKO – Seorang pemuda berinsial MS (31) nyaris menjadi bulan-bulanan warga, setelah katauan mencuri kotak amal di Masjid Nurul Yaqin bertempat di Bukit Bakia Rt.05 Rw.02 Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir Merangin, Jambi, Jumat (02/05/2025) sekira pukul 04.00 Wib beberapa hari lalu.
Aksi pelaku terungkap ketika penjaga Masjid Kholik ingin melaksanakan ibadah sholat subuh. Waktu itu, dia melihat pintu kondisi pintu Masjid dalam keadaan rusak, setelah itu masuk kedalam masjid dan mendapati kotak amal masjid sudah tidak ada lagi.
Mengetahui kotak amal masjid sudah hilang, selanjutnya Kholik menyampaikan kejadian tersebut kepada ketua pengurus masjid Zakaria Saleh untuk dilakukan pencarian.
Berdasarkan rekaman CCTV akhirnya sekira pukul 19.00 Wib diketahui pelakunya, ia merupakan warga Rt 06 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Tabir. Warga sempat tersulut emosi dan hendak menghakimi pelaku.
Beruntung, pelaku berhasil diamankan dari amukan warga dan diserahkan ke Polsek Tabir bersama barang bukti.
Kapolsek Tabir AKP TT. Munthe, SH.,MH, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan oleh warga setempat ke Polsek Tabir untuk di proses hukum lebih lanjut.
“Benar, kami telah menerima dari masyarakat seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian kotak amal Masjid Nurul Yaqin dan saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Sementara itu Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku dan barang bukti saat ini sudah ditangani oleh Polsek Tabir.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah ditangani oleh Polsek Tabir, dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara bahwa pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kotak amal dibeberapa masjid yang ada di Tabir,” sebut Ruly.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” terang Ruly.
Reporter/Idon Sesra