27 Orang Penyalahguna Narkoba di Sikat Aparat

JurnalOne.com, BANGKO – Sedikitnya sebanyak 27 orang pelaku penyalah gunaan narkoba disikat anggota Resnarkoba Polres Merangin dalam kurun waktu sepanjang pertengahan tahun 2024 dan awal tahun 2025, Selasa (29/04/2027).

Dari tahun itu pula, aparat berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), sebanyak 32,16 gram sabu,dan ganja 1,38 gram.

Hal ini diketahui, ketika pihak Polres Merangin Pers rilis bertempat di Ruang Aula polres Merangin.

Pers rilis dipimpin Wakapolres Merangin Kompol Mukhlis Gea tersebut, dihadiri

Kasat Res Narkoba Akp Rezi Darwis, Kbo Resnarkoba, Kanit resnarkoba, Kasubsi Humas dan anggota lainnya.

Pada kesempatan itu, Kompol Mukhlis Gea, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus jaringan narkoba ini merupakan hasil penindakan dari Satresnarkoba.

“Untuk tersangka berhasil diamankan 27 Orang, terdiri dari 26 orang pria dan 1 orang Wanita dengan jumlah barang bukti yang berhasil disita sebanyak 32,16 gram”, tegas Mukhlis.

Wakapolres menambahkan, “pihak kepolisian sudah berupaya memberikan edukasi tentang bahayanya narkotika kepada masyarakat melalui jumat curhat, dan bhabinkamtibmas” ujar wakapolres

Kasat Resnarkoba Akp Rezi Darwis, mengatakan bahwa Keberhasilan satresnarkoba dalam mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika berkat dari hasil pengembangan, mayoritas para tersangka merupakan warga Merangin.

“Selain mengamankan tersangka satresnarkoba juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu, ganja, uang tunai Rp. 1.355.000, kendaraan roda dua 7 unit, kendaraan roda empat 1 unit. Untuk para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut”tandasnya.(*)

 

Reporter/Idon Sesra