Komplotan Pembobol Rumah Dan Kantor Yang Beraksi di Desa Bungo Tanjung Tertangkap

JurnalOne.com, BANGKO – Tiga spesialis pelaku pembobol rumah dan kantor yang beraksi di Desa Bungo Tanjung Kecamatan Tabir Selatan, Merangin, Jambi, Jumat (25/04/2025) Jumat lalu berhasil diringkus tim gabungan Polres Merangin, Senen (28/04/2025)

Ketiga pelaku bernisial RR (30) AS (29) dan A (21) tersebut, merupakan warga Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan.

Tertangkapnya ketiga tersangka ini sebagaimana dikatakan Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. Kata Ruly aksi para pelaku terbilang cukup terorganisir, karena sudah berhasil melakukan pencurian diberbagai tempat.

“Komplotan ini sangat terorganisir. Mereka menargetkan rumah-rumah dan kantor kosong, setelah merasa aman merekan langsung melancarkan aksinya. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dalam menindak kejahatan yang telah meresahkan masyarakat,”ungkap Ruly.

Dikatakan Ruly, dari ketiga tersangka yang diamankan, RR merupakan seorang residivis sedangkan tersangka A merupakan DPO kasus penggelapan mobil.

“Ya, RR merupakan resedivis, sementara yang A seorang DPO pada kasus penggelapan mobil,” tambah Ruly.

Hal senada sebutkan Kapolsek Tabir Selatan AKP Fatkur Rohman, modus para pelaku saat melancarkan aksinya cukup rapi. Cara kerjanya mencongkel jendela kemudian masuk dan langsung mengambil barang-barang inventaris milik Desa.

“Pelaku merencanakan aksinya dengan matang, mulai dari pemantauan lokasi, eksekusi, hingga penyembunyian barang curian dan tersangka ini  kita tangkap saat hendak menjual barang hasil curian,”terang Kapolsek.

Selain menangkap pelaku, tambah Kapolsek pihaknya jugav mengamankan Baran Bukti (BB) yang diduga hasil jarahan komplotan tersebut.

“Adapun barang-barang inventaris milik kantor Desa yang berhasil disita dari tangan tersangka pada saat itu berupa 1 (satu) unit laptop merk acer warna hitam pembelian tahun 2018, 1 (satu) unit laptop merk acer warna silver pembelian tahun 2019, 1 (satu) unit laptop merk acer warna putih pembelian tahun 2021, 1 (satu) unit laptop merk acer warna putih pembelian tahun 2024 dan 1 (satu) unit proyektor merk epson warna putih pembelian tahun 2022. Akibat dari peristiwa tersebut pemerintah Desa Bungo Tanjung mengalami kerugian sekira Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah),”terangnya.

“Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tukasnya.(*)

Reporter/Idon Sesra

Sumber/Humas Polres Merangin