JurnalOne.com, BANGKO – Satuan Resor Narkoba Polres Merangin menangkap empat komplotan pelaku pengedar Narkoba, Selasa (18/03/2025) kemaren.
Keempat pelaku berinisial YP (34), AY (41), MI (25) dan AMH (26) tersebut ditangkap ditempat berbeda. YP bersama AY (41) ditangkap disekitaran Waskita Karya Kelurahan Pasar Atas Bangko Merangin, Jambi.
Sedangkan MI, dan MH, disergap diarea lorong Telkom Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis Bangko.
Tertangkap pelaku Narkoba ini dibenarkan Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasat Narkoba AKP Rezi Darwis.
“Berdasar informasi masyarakat, kita berhasil mengamankan empat sekaligus pelaku terkait penyalahgunaan Narkoba, Selasa (18/03/2025) malam,” ungkap Rezi Darwis.
Selain menangkap pelaku, kata Rezi pihaknya juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) satu buah plastik klip diduga berisi Narkotika jenis sabu dalam kotak rokok AO. Kemudian tersangka dan barang bukti yang lain diamankan ke Polres Merangin. Dari hasil pemeriksaan tersangka (YP) mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari rekannya berinisial AY berdomisili di Waskita Karya.
“Berbekal informasi itu anggota menuju TKP, tak menunggu lama kita berhasil mengamankan AY, serta Barang Bukti berupa 2 (dua) buah alat hisap, 1 (satu) buah plastik bening kecil berisikan diduga narkotika jenis shabu bruto 0,30 gram, 1(satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah kompor alat hisap, 1 (satu) unit hp android merek samsung berwarna hitam dan uang berjumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),” tambah Rezi.
Dihari yang sama tutur Rezi, Selasa (18/03/2025) sekira pukul 18.30 Wib, anggota Satreskrim mendapat informasi seseorang dicurigai membawa Narkoba diseputaran lorong Telkom Pasar Baru Bangko.
“Dari hasil penyisiran tim gabungan mengamankan dua orang laki-laki, masing-masing berinisial MI dan AMH (26). Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 0.19 grm didalam kotak rokok surya berada di saku celana milik tersangka MI, lalu keduanya digiring ke Mapolres Merangin.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(*)
Reporter/Idon Sesra
Sumber/Humas Polres Merangin