Dua Kali Gelap Motor, Warga Pematang Kandis di Tangkap Polisi

JurnalOne.com, BANGKO – YD (31), warga Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Merangin, Jambi, tak berkutik ketika ditangkap Sat Reskrim Polres Merangin saat berada dirumahnya, Minggu (23/02/2025) kemaren.

YD ditangkap karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Saat penangkapan, pelaku sempat bersembunyi di loteng rumahnya.

” Ya, kita mengamankan pelaku tidak pidana penggelapan motor. Tersangka tertangkap dirumahnya saat dia mencoba mengelabui aparat bersembunyi didalam loteng rumah,” kata Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra.

Menurut Roni, kasus bermula pada Sabtu, 14 Desember 2024, ketika itu pelaku datang ke kontrakan korban di sekitar SMP 04 Merangin meminjam motor dengan dalih ingin mengantar dagangan.

“Setelah diberikan, sepeda motor Honda Revo VIT warna hitam bernomor polisi BG 2553 HAA, tidak diantar pulang, lalu korban mendatangi rumah pelaku.Dari informasi dari istrinya, pelaku sudah kabur bersama sepeda motor tersebut,” tambah Kapolres Roni.

Dikatakan Roni, tak terima akhirnya korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Merangin. Tak lama berselang lama, tepatnya Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, tim Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa YD berada di rumahnya.

“Berdasar informasi itu anggota bergerak menuju TKP. Setibanya dirumah pelaku, tim melihat sepeda motor hasil penggelapan berada di halaman rumah. Namun, pihak keluarga tidak kooperatif, dan berusaha menyembunyikan keberadaan pelaku didalam loteng,” terang Roni.

“Setelah diamankan, YD mengakui sudah dua kali melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polres Merangin. Petugas kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.(*)

 

Reporter/Idon Sesra

Sumber/Humas Polres Merangin