JurnalOne.com, BANGKO – Dua pemuda penyalah Narkotika jenis sabu warga Kabupaten Merangin Jambi tak berkutik saat ditangkap Satreskoba Polres Merangin, Jumat (14/02/25) beberapa hari yang lalu.
Tertangkapnya kedua begundal diketahui berinisial YI dan AB tersebut, saat aparat sedang melaksanakan operasi malam terkait peredaran Narkotika jenis sabu.
“Ya, kita berhasil mengamankan dua orang pelaku Narkoba,”kata AKP Rezi Darwis, Kasat Narkoba Polres Merangin.
Dikatakan Rezi, kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda.Yang berinisial YI, ditangkap didepan Biliar Star Kelurahan Pematang Kandis Bangko sekira pukul 21.00 WIB. Dari pelaku kita mendapati BB satu paket sabu seberat bruto 0,12 gram.
“Kemudian empat plastik kosong, satu firek kaca, satu kotak rokok merek Esse, satu tas merek Gucci warna hitam, satu unit handphone Oppo, satu takaran terbuat dari sedotan plastik, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam,”tambah mantan Kapolsek Lembah Masurai itu.
Sedangkan lanjut AKP Rezi, pelaku berinisial AB tertangkap hasil pengembangan dari YI. Kebetulan tersangka kedua berada di Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir.Sekira pukul 22.15 WIB, tim bergerak cepat ke lokasi dan menemukan seorang pria dicurigai sesuai dengan informasi diperoleh.
“Tepatnya pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan AB. Saat digeledah kita menemukan Barang Bukti (BB) tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1,27 gram,” terang Rezi.
“Selain itu, ada dua plastik bening kosong berukuran sedang, satu dompet kecil, satu unit handphone Oppo A78, 12 plastik bening kosong berukuran kecil, satu potongan voucher IM3, satu lembar kertas putih, satu sendok takar yang terbuat dari kertas, serta satu senjata tajam jenis pisau,” sebut Rezi.
AKP Rezi menegaskan, pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Merangin.Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yang AB juga dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” tukasnya.(*)
Reporter/Idon Sesra
Sumber/Humas Polres Merangin