Pembuatan Sertifikat Prona Tahun 2024 Desa Pulau Aro Jadi Ladang Pungli

JurnalOne.com, BANGKO – Realisasi Program Nasional Agraria (Prona) pembuatan sertifikat untuk Desa Pulau Aro, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Jambi tahun 2024, jadi sorotan.

Pasalnya, program yang semestinya gratis tersebut, dijadikan ladang pungli karena dibanderol Rp 500 ribu satu Persil /sertifikat pada pembuatan nya oleh panitia.

Hal ini sebagaimana dikatakan beberapa warga Desa Pulau Aro, kepada redaksi JurnalOne.com, sebut saja salah satunya AH (46), Kamis (30/1/2025), petang.

Katanya, awalnya panitia meminta 300 ribu untuk pembuatan satu sertifikat Prona, namun seiring berjalannya waktu, panitia berubah menjadi Rp 500 ribu.

“Awalnya panitia meminta 300 ribu untuk satu pembuatan sertifikat Prona, tapi sekarang jadi Rp 500 ribu. Alasan mereka untuk orang kantor,”sebut AH.

Hal serupa diungkapkan rekan AH yakni DP. Pada mula pembuatan sertifikat dirinya diminta untuk membayar 300 ribu, seiring berjalannya waktu, panitia meminta 500 ribu. Dengan alasan untuk orang kantor.

“Sama seperti AH, awalnya saya diminta untuk membayar 300 ribu, seiring berjalannya waktu, panitia meminta 500 ribu. Alasannya untuk orang kantor,”terang DP.

Sementara itu, Ketua pelaksana pembuatan sertifikat Prona Desa Pulau Aro, Rudi Hartono, saat dikonfirmasi terkait biaya pembuatan sertifikat Prona tersebut, memilih untuk bungkam.

Tidak hanya Ketua pelaksana, Kepala Desa Pulau Aro, M Hadi, pun saat dikonfirmasi tidak ada tanggapan.

Untuk diketahui, Program Nasional Agraria atau Prona merupakan susunan proses pensertifikatan tanah secara masal pada suatu wilayah administrasi kelurahan/desa atau wilayah dengan sebutan lainnya. Program ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 4 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria (Prona).

Pemohon dapat memperoleh sertifikat Prona secara gratis, namun terdapat beberapa biaya yang tidak ditanggung oleh pemerintah seperti, biaya administrasi, patok tanda batas, materai, BPHTB dan PPH dari penghasilan hak atas tanah dan bangunan.(*)

Reporter/Jon