Empat Komplotan Pengedar Narkoba di Tangkap Polisi

JurnalOne.com, BANGKO – Empat pelaku komplotan pengedar Narkotika jenis sabu diamankan Satres Narkoba Polres Merangin.Mereka diamankan dalam satu hari, Rabu (22/1/2025) kemaren.

Dari keempat pelaku, yang berinisial (AF) dan (RR), ditangkap di Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko sedang melakukan transaksi Narkotika.

Pada penangakapan itu aparat berhasil mengamankan Barang Bukti berupa, 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram, 2 unit ponsel android (merk Realme dan Oppo) beserta simcard, serta uang tunai senilai Rp 200.000.

Kedua pengedar tersebut, langsung dibawa ke Polres Merangin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan dua diantaranya, hasil pengembangan, pelaku berinisial (H) juga diamankan pada pukul 12.00 WIB di Kelurahan Dusun Bangko.

Dari tangan H, aparat juga menemukan Barang Bukti 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,18 gram, 1 unit ponsel android merk Realme warna silver beserta simcard, dan seperangkat alat hisap sabu.

Setelah menangkap H, aparat kembali melakukan pengembangan, tepat pukul 13.00 WIB, pelaku berinisial (FS) berhasil diamankan di Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis Bangko.

Saat ditangkap, tersangka sempat berusaha membuang Barang bukti sabu. Namun berhasil disita aparat. Barang Bukti lainnya 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram, 1 unit ponsel android merk Realme warna silver beserta simcard, seperangkat alat hisap sabu, dan 1 buah gunting.

Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan langsung dibawa ke Polres Merangin untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra S.H., S.I.K., M.Si mengapresiasi kinerja Satres narkoba yang berhasil mengungkap tiga kasus sekaligus dalam satu hari.

“Kami prihatin dengan masih maraknya peredaran narkoba di masyarakat. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga masalah sosial yang merusak generasi muda. Kami tidak akan berhenti dan akan terus melakukan pengungkapan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Masyarakat adalah mitra strategis kami dalam upaya pemberantasan narkoba. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita dari ancaman narkotika,” tambahnya.

Keempat tersangka saat ini ditetapkan sebagai pelaku berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sementara barang bukti yang berhasil diamankan telah diamankan untuk keperluan penyidikan.(*)

Reporter/Idon Sesra

Sumber/Humas Polres Merangin