Langgar Pasal Berlapis, Oknum Anggota DPRD Merangin MYD di Ganjar 10 Penjara

JurnalOne.com, BANGKO – Kasus ITE ditenggarai oknum anggota DPRD Merangin berinisial MYD (45), terhadap korbannya sudah jadi mantan anggota DPRD, berinisial HJ (52) terus berlanjut.

MYD sebagai terlapor, sudah resmi ditahan.Bahkan sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak Polres Merangin karena sudah mengantongi dua alat bukti.

Menurut keterangan Kasubsi Penmas Polres Merangin IPTU Ruly SH, penetapan tersangka terhadap MYD sudah melalui tahapan dan aturan berlaku.

Dalam prosesnya, MYD telah terbukti melanggar tiga pasal sekaligus. Diantaranya pasal 47 Jo pasal 31 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 45 ayat (4) dan (6) Jo pasal 27A UU No 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Bedasarkan hasil penyidikan tersangka terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, terkait ITE. Ancamannya hukuman 10 tahun penjara,”ungkap Kapolres melalui Kasubsi Humas Polres Merangin IPTU Ruly.

Sedangkan Polres Merangin, AKBP Ruri Roberto SH., M.H., M.M., M.T.r., S.O.U yang didampingi Kasubsi Penmas AIPTU Ruly. S.Sy.,M.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penahanan terhadap salah satu anggota DPRD Merangin periode 2024-2029 tersebut.

“Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan beberapa orang ahli, penyidik berkesimpulan bahwa Sdr MYD ini telah layak untuk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti,” terang Kapolres.

Kapolres menjelaskan terkait waktu penanganan perkara yang dinilai cukup lama atau jalan ditempat, hal tersebut dikarenakan pada saat itu sedang berlangsungnya pentahapan Pileg dan Pilpres.

“Pada saat laporan dari korban kami terima, hal tersebut bersamaan dengan masa pentahapan Pileg dan Pilpres, sehingga proses penyelidikan maupun penyidikan ditunda guna menghindari opini negative.

“Disamping itu, korban maupun terlapor saat itu sama-sama mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Merangin. Terkait penahanan terhadap Tersangka MYD itu sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari para saksi maupun tersangka terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tegas Kapolres.(*)