Ketua KONI Merangin Ketauan “Nyuap” Demi Kerjakan Proyek Rehab Masjid di Desanya

JurnalOne.com, BANGKO – Ketua Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI -red), Kabupaten Merangin Muktar Alif, ketahuan nyetor dan patut diduga ”Menyuap” agar mendapatkan pekerjaan proyek fisik, rehab Masjid bertempat di tanah kelahirannya di Desa Muara Pangi, Kecamatan Lembah Masurai, Merangin, Jambi, Selasa (03/12/2024).

Terbongkar suap pengambilan proyek bersumber APBD Kabupaten Merangin tahun 2024 dengan pagu RP 160 juta itu, sebagaimana diceritakan lansung oleh Muktar Alif diruang kerjanya sekitar bulan yang lalu, tatkala saat itu proyek yang diidam idamkannya tersebut menuai masalah.

Kata Alif, dia juga tak mengerti kenapa proyek tersebut bermasalah. Setaunya Proyek itu diajukan dari tahun 2023, hingga digiring sampai tahun 2024, melalui mantan Waka I DPRD Zaidan Ismail.

“Lah lamo aku ngaju Proyek Rehab Masjid di dusun aku itu bang, dari tahun 2023 dulu, dengan Waka I DPRD Kabupaten Merangin, Mamok, Zaidan Ismail sampai tahun 2024 ini aku giring,” kata Muktar Alif waktu itu.

Saat ditanya, berapa setoran mendapat Proyek tersebut, Muktar Alif, tidak merinci, tetapi dia mengakui telah membayar mahar ke Konsultan bernama Dul, yang merupakan kaki tangan mantan Waka I DPRD Merangin Zaidan Ismail.

“Kalau itu, (Uang -red), ke bang Dul Konsultan. 20 juta lah, kan dio ngurusnyo,”singkat Muktar Alif.

Untuk diketahui, jika memang itu proyek Pokok Pikiran (Pokir) mantan Waka I DPRD Merangin Zaidan Ismail, kenapa Proyek tersebut ada di Dapil IV. Sedangkan sama sama diketahui Zaidan sendiri dari perwakilan Daerah Pilih (Dapil) dua tepatnya di delapan Kecamatan di Tabir Raya.(*)

 

Repoter/Rafik