JurnalOne.com, BANGKO – Sedikitnya sebanyak 25 lelaki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan terjaring razia oleh Sat Pol PP Kabupaten Merangin, Jambi di beberapa kos kosan dan penginapan berada di Kota Bangko, Jum’at (2211/2024) malam.
“Pada razia kos kosan dan penginapan di Kota Bangko petugas berhasil mengamankan 25 orang laki laki dan perempuan,”ungkap Kepala Bidang Penegak Peraturan Hukum Daerah (P3HD) Pol PP Kabupaten Merangin Muhamad Amin, Senen (25/11/2024).
Dikatakan Amin, kebanyak dari mereka yang terjaring sedang berduaan dalam kamar kos. Ketika petugas menanyakan surat nikah, mereka tidak dapat memperlihatkannya.
“ke 25 orang tersebut bukan lah pasangan sah.Maka untuk proses atas pelanggaran kita sedangkan melakukan penyidikan,” tambah Amin.
Plt Kasat Pol PP M.Sayuti juga membenarkan hal tersebut. Katanya berdasarkan aturan Perda Nomor 09 tahun 2016 tentang Rumah Kos, tidak dibenarkan bercampur antara laki laki dan perempuan.
“Namun dalam pengawasan yang dilakukan petugas, mendapati adanya pelanggaran, maka perlu upaya penertiban,” tegas M.Sayuti.
Dilajutkan M.Sayuti bagi lelaki dan perempuan yang terjaring akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Untuk pihak pengelola penginapan akan dipanggil.
“Tentu hal ini dilakukan dalam upaya menjaga ketertiban dan ketentraman serta antisipasi perilaku maksiat,”tambah M. Sayuti.
Untuk diketahui, ke 25 laki-laki dan Perempuan terjaring razia itu, diantaranya, Kosan Pak Tosa (Pulau Kemang), Kosan BI (Kandis), Kosan Cendana (Kandis) Kosan di Sapta Marga, kosan samping RS Raudah.
Usai di BAP dan menandatangani Surat Pernyataan, mereka berjanji untuk tidak melakukan perbuatan serupa lagi, apabila masih kedapatan melakukan hal serupa maka mereka siap untuk di Jatuhi sangsi sesuai Perda berlaku.(*)
Reporter/Rafik
Sumber/Jambi Kabar Daerah.com