JurnalOne.com, BANGKO – AR (26) warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Muko Muko Bathin VIII, Bungo tak berkutik ditangkap anggota Satres Polres Merangin, ditempat persembunyian dirumah rekannya berinisial P (44), di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabir, Merangin, Rabu (16/10/2024).
Penangkapan ini diakui Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, saat dikonfirmasi awak media ini
“Betul, AR sudah kita amankan.Tersangka terlibat pencurian dengan kekerasan diduga menggunakan senjata api, yang terjadi pada hari Selasa (17/09/2024) sekira pukul 06:43 Wib di sebuah warung Roda Kuliner di Desa Sungai ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin. Dimana aksi tersangka pada saat itu terekam CCTV dan viral di media sosial,” jelas Kapolres.
Ditambahkan Ruri Kapolres, saat diamankan terhadap tersangka, turut disita barang bukti berupa 1 (satu) pucuk diduga senjata api rakitan warna silver dengan gagang kayu warna cokelat.
“Pada saat tersangka kita amankan, turut disita barang bukti berupa 1 (satu) pucuk diduga senjata api rakitan warna silver dengan gagang kayu warna cokelat. Dimana berdasarkan keterangan tersangka bahwa senjata tersebut yang digunakan tersangka pada saat itu, yakni di TKP warung Roda Kuliner yang terletak di Desa Sungai ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin yang aksinya terekam CCTV”. Tutup Kapolres.
Peristiwa penangkapan tersebut lanjut Kapolres, pada hari Senin (14/10/2024) sekira pukul 14:00 Wib, dimana tim opsnal Polres Bungo berkoordinasi dengan tim opsnal Polres Merangin hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku curas di wilayah Bungo yang sedang mengarah masuk ke wilayah hukum Polres Merangin.
“Mendapat informasi tersebut selanjutnya tim opsnal Polres Merangin dan tim opsnal Polres Bungo langsung melakukan hunting dan penyisiran kelokasi diduga sebagai tempat persembunyian tersangka. Pada saat dilakukan penggrebekan terhadap salah satu rumah, Tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka AR, dan tersangka P. Selanjutnya kedua langsung di bawa ke Polres merangin untuk dilakukan pemeriksaan,” tambah Kapolres.
Sementara, Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly menjelaskan saat ini tersangka AR, diamankan di Polres Bungo karena tersangkut perkara sama dan juga merupakan seorang residivis baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Bungo. Setelah bebas tersangka dalam melancarkan aksinya dibantu oleh Sdr M yang merupakan anak dari tersangka P Alias BIRIN yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Merangin.
“Sedangkan rekannya P alias BIRIN diamankan di Polres Merangin, karena berdasarkan keterangan tersangka AR, bahwa P menerima uang sebesar Rp.1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan sepeda motor Honda Beat Street Warna Hitam tahun 2024 Nopol BH 6534 XI di TKP diwarung Roda Kuliner di Desa Sungai ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin aksinya terekam CCTV”tukas Ruly.
Sumber/Humas Polres Merangin