Sat Reskrim Polres Merangin Tangkap Resedivis Pencurian Motor

JurnalOne.com, BANGKO – Satuan Resort Kriminal Polres Merangin, mengkap residivis specialis pencurian kendaraan bermotor lengkap dengan Barang Bukti, ketika hendak masuk kesebuah toko di kawasan Kelurahan Pematang Kandis, Bangko, Merangin, Jambi, sekira pukul 11:00 Wib, Kamis (12/09/2024) kemaren.

Pelaku diketahui berisial MN (34) itu, merupakan warga Komplek BTN Mayang Mengurai, Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Dari hasil interogasi, dalam kurun waktu satu bulan ini tersangka berhasil melancarkan aksinya di 10 TKP berbeda diwilayah Bangko. Hasil mengondol R2, dijual diwilayah Muaratara Sumatera Selatan tepatnya didaerah Rawas.

Tertangkapnya residivis ini dibenarkan, Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, saat dikonfirmasi awak media

“Kamis (12/09/2024) kemarin, Opsnal Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus Curanmor di 10 TKP berada dikota Bangko. Tersangka kita amankan saat ini merupakan seorang Residivis yang baru saja 1 bulan bebas dari penjara. Sedangkan dari ungkap kasus tersebut turut kita amankan sebanyak 3 unit R2, sebelumya telah dijual tersangka diwilayah Muaratara Sumatera Selatan tepatnya didaerah Rawas,” terang Kapolres.

Sedangkan, Kasubsi Penmas AIPTU Ruly, juga mengakui penangkapan tersebut. Kata Ruly, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka dengan LP yang masuk di Polres Merangin terkait Curanmor.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka akan disesuaikan dengan Laporan Polisi yang masuk ke Polres Merangin.Semoga anggota kita yang saat ini masih bekerja keras dilapangan mampu mengungkap semuanya,” singkat Ruly.

Dari Pengungkapan tersebut, Penyidik berhasil menyita barang bukti dari Tersangka berupa 1 (satu) Buah Kunci Kontak sepeda motor dengan seri P637, 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merek Honda Scoppy atas nama RAVINA BONITA, 1 (satu) Buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor merek Honda Scoppy atas nama RAVINA BONITA, 1 (satu) Unit Sepeda motor Scoopy Warna Biru Merk Honda dengan Nosin : JM01E1242183 Noka: MH1JM0112MK243281 dengan Nopol BH 5990 XC,1 (satu) Buah Kunci Y dengan Bertuliskan TEKIRO, 1 (satu) Buah Mata Obeng Ketok yang sudah di rubah bentuk dan 1 (satu) Buah tas sandang warna Hitam dengan Tulisan HITHER.

Seperti diketahui, bahwa tersangka MN ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin karena sebelumnya telah melakukan pencurian kenderaan bermotor roda dua sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B-92/IX/2024/SPKT/Polres Merangin tanggal 13 September 2024.

Korban pelaku tersebut, atas nama Ravina (31) merupakan warga Pematang Kandis. Dimana peristwia tersebut terjadi pada hari Senin (09/09/2024) sekira pukul 16.30 Wib pada saat korban hendak pergi berolah raga ke kantor Bupati Merangin yang baru dengan mengendarai Sepeda motor jenis Scoopy warna biru dengan nomor BH 5990 XC tahun 2021 dengan Nosin: JM01E1242183, Noka :MH1JM0112MK243281.

Sesampainya dikantor Bupati, sepeda motor langsung diparkir didepan gerbang tengah kantor. Sekira pukul 18.00 Wib saat hendak pulang sepeda motor sudah tidak ada ditempat.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp.19.095.000,(Sembilan Belas Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah). Atas kejadian itu, dia korban melaporkannya ke Poles Merangin untuk ditindak lanjuti.(*)

 

Reporter/Idon Sesra