JurnalOne.com, BANGKO – AD alias ucok (54), warga Sungai Mas Kelurahan Pasar Atas Bangko, dan rekannya PD (32), asal Biuku tanjung Kecamatan Bangko Barat, tak berkutik saat diringkus tim macan Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin, Jum’at (13/09/2024).
Kedua tertangkap, karena terbukti memiliki Narkoba jenis sabu saat aparat mengamankan di kawasan Kelurahan Pematang Kandis Bangko, Merangin, Jambi, Kamis (12/09/2024) kemaren.
Penangkapan tersangka Narkoba ini dibenarkan Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly.
” Ya, kita kembali mengamankan dua orang lelaki berinsiaal Ucok (58) dan PD (32). Keduanya terduga terlibat peredaran Narkoba jenis sabu di Kawasan Pematang Kandis Bangko,” ungkap Ruly.
Ruly menerangkan, penangkapan ini, bermula ketika adannya laporan dari masyarakat ke Mapolres Merangin, tentang dugaan adanya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Pematang Kandis.
“Dengan informasi itu, tim macan melakukan under cover buy, terhadap seorang laki – laki yang sudah di kantongi namanya, di sebuah pondok kayu ditengah kebun sawit Kel. Pematang Kandis,” terang Ruly.
“Saat dilakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan keduanya lengkap dengan Barang Bukti sebanyak 2 (dua) buah plastik bening diduga berisi narkotika jenis shabu seberat bruto 0,50 gram dipegang PD, diakuinya barang milik AD alias Ucok,”
Guna prose penyelidikan keduanya serta barang bukti kemudian langsung diamankan ke Markas Kepolisian (Mako) Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1),Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ruly.(*)
Repoter/Indon Sesra