JurnalOne.com, BANGKO – Sat Reskrim Polres Merangin, menangkap AS (35), warga asal Pekan Baru, Riau, karena terbukti melakukan aksi pencurian dan dengan pemberatan, Rabu (07/08/2024).
Tertangkapnya AS ini, dibenarkan lansung Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto saat dikonfirmasi awak media.
“Benar, saat ini tersangka bersama BB sudah kita amankan di Polres Merangin, guna pemeriksaan lebih lanjut,”kata Kapolres AKBP Ruri Roberto.
“Anggota masih mendalami keterangan tersangka, tidak menutup kemungkinan pelaku jaringan curanmor lintas Provinsi, mengingat alamatnya berada di Provinsi Pekan Baru,”tambah Kapolres Merangin Selasa (06/08/2024) kemaren.
Menurut Kapolres tertangkapmya pelaku bermula, pada Selasa (06/08/2024) sekira pukul 00:30 Wib, dimana anggota sedang melaksanakan patroli.
“Ditengah Patroli, ada seseorang mencurigakan sedang mengendarai mobil R4 jenis Carry Pick Up dengan muatan 1(satu) ekor sapi sedang singgah dirumah warga yang berada di Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan,” jelas Kapolres.
Selanjutnya tim langsung mendatangi tempat tersebut dan kemudian langsung melakukan pemeriksaan dan introgasi mendalam kepada tersangka.Tepatnya, pukul 02:00 Wib tim mendapatkan informasi bahwa terjadi Pencurian mobil jenis Carry Pick Up FS dengan muatan 1(satu) ekor sapi milik Mayang Sari (26) di kos-kosan Nindi Sastra yang berada di Kelurahan Pematang Kandis, Merangin, Jambi.
“Merasa ada persesuaian dengan laporan tersebut, anggota mencocokan mobil sesuai laporan, dan tim lansungvmelakukan Intograsi terhadap pelaku, dari keterangannya dia mengakui telah melakukan pencurian, lalu tersangka dan BB langsung diamankan ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Diditempat terpisah Kasubsi Penmas AIPTU Ruly, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor R4 tersebut berkat kerja keras anggota dilapangan serta adanya peran aktif dari masyarakat.
“Terungkapnya kasus ini berkat kerja keras anggota dilapangan terus melakukan patroli pada jam rawan terjadinya tindak pidana, selain itu peran aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi kepada petugas sangat membantu pengungkapan kasus Curanmor tersebut dengan cepat. Untuk Sapi milik korban saat ini sudah diserahkan,”ungkap Ruly.
“Sedangkan terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan Ancaman 7 Tahun Penjara,” tukasnya.(*)
Reporter/Idon Sesra
Sumber/Humas Polres Merangin