JurnalOne.com, BANGKO – Anggota Reskrim Polsek Tabir Polres Merangin, Jambi, meringkus komplotan pemuda disinyalir terlibat pencurian tiang tower Milik PT Tower Bersama Group, Senin (05/08/24).
Dari empat pemuda itu, berinisial , HM (29) , AP (25) , M (17) , AAG (17). Dan dua diantaranya masih dibawah umur, dan berstatus masih pelajar.
“Ya, kita mengamankan empat pelaku pencurian tiang tower milik PT. Tower Bersama. Dua diantaranya masih dibawah umur,” sebut Kapolsek
Dari 4 pelaku , 2 diantaranya masih berstatus pelajar dan dibawah umur , namun tetap kita proses sesuai peraturan yang ada,”ungkap Kapolsek Tabir, AKP, T.T Munte.
Menangakapan ini bermula, sebut Kapolsek, berawal hari Sabtu (03/08/2024), seorang melaporkan bahwa tiang tower internet di pinggir jalan lintas sumatera wilayah Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir, telah hilang dicuri.
“Sedikitnya sekitar 27 tiang tower telah hilang. Katanya, pelaku pencurian tersebut menggukan Mobil SUZUKI Carry dan menuju arah muara Bungo,” terang Kapolsek
Dikatakan Kapolsek, dari laporan tersebut, Reskrim Polsek Tabir melakukan Koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kota Muara Bungo. Sekitar hari Minggu (04/08/24), tepatnya sekira pukul 22.00 Wib keempat pelaku berhasil diamankan di Wilkum Polsek Kota Muara Bungo, dan setelah itu dibawa ke Polsek Tabir,” tambah Kapolsek.
Dari Hasil introgasi, lanjut Kapolsek pelaku telah mengakui perbuatannya. Anggota juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 27 (Dua Puluh Tujuh) Tiang Fiber Optik , 1 (Satu) Unit Suzuki Carry Hitam , 1 (Satu) Buah tangga susun , 1 (Satu) buah linggis, 1 (Satu) buah tiang.
“Atas perbuatanya, keempat pelaku diganjar dengan pasal tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Dengan Hukuman 7 Tahun Penjara,” tukasnya.(*)
Repoter/Idon Sesra
Sumber/Humas Polres Merangin