JurnalOne.com, BANGKO – Kolaborasi jatanras Polsek Tabir bersama tim elang Sat Reskrim Polres Merangin, berhasil meringkus dua pelaku curanmor dalam waktu kurang dari 1×24 jam, di Desa Koto Baru Kecakatan Tabir, Merangin, Jambi, Selasa (02/06/2024)
Hal ini diakui Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, melalui Kapolsek Tabir AKP Munthe.
Benar, untuk tersangka beserta barang buktinya sudah kita amankan di polsek. Keduanya diamankan kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya. Saat ini anggota kita sedang mendalami keterangan saksi-saksi maupun tersangka,” ungkap Kapolsek
Menurut Kapolsek, kasus ini terungkap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait curanmor, Senin (01/07/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, kemaren korban bernama Azra Agustina Ramadhan, warga Koto Baru yang manab kehilangan satu unit SPM Honda Beat warna hitam BH 2842 XB, sedang terparkir di depan rumahnya.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Tabir langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif.
Tepat pada hari Selasa (02/07/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, personel Polsek Tabir berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku pencurian MY (42) dan SH (47) , warga Bukit Sago Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, yang berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” jelas Kapolsek.(*)
Reporter/Idon
Editor/Rafik
Sumber/Humas Polres Merangin