Tim Jantanras Polsek Tabir Cokok Pelaku Curanmor

JurnalOne.com, BANGKO – Tim opsnal Jatanras Reskrim Polsek Tabir, Merangin, Jambi, berhasil mencokok pelaku pencurian motor berinisial JY (26) warga asal Dusun Baru, Jum’at (31/052024).

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa pelaku melakukan aksi pencurian motor Scoopy Warna Merah Hitam dengan Nopol BH 6309 FX milik pelapor, yakni Mirin (53).

Mendapat laporan itu, aparat pukul 10.23 dan pemeriksaan saksi – saksi selanjtunya pengecekan rumah, Jatanras berhasil mengamankan tersangka pukul 16.00 tersangka dikediamannya.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Tabir AKP Munthe, saat dikonfirmasi diruangannya mengatakan telah menangkap tersangka curanmor kurang dari 1×24 jam.
“Kita mendapatkan laporan seorang perempuan, dan saya perintahkan lidik setelah mengumpul tim Opsnal, “ungkap Kapolsek Tabir AKP Munthe.

Awalnya seorang pelapor menceritakan kejadian curanmor, mereka sedang nonton voli di televisi pukul 02.00, namun Mirin terbangun dan melihat pintu depan dan belakang rumah terbuka sekitar pukul 03.00 Wib.

Berdasarkan laporan korban Mirin, tim Opsnal Jatanras Polsek Tabir dibawa Kanit Reskrim IPDA Ade Ramadhani melakukan penyelidikan dilapangan.

Setelah mengumpul bukti dan informasi bahwa pelaku Jaya berada di Rt.05 Koto Baru Kecamatan Tabir Lintas,
Tim Opsnal Jatanras pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku Jaya, membawa ke Polsek Tabir untuk Proses Penyidikan.

“Untuk kerugian sebesar Rp. 12.000.000,-,.
sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.” singkat Kapolsek Tabir AKP Munthe.

Sedangkan bara diamankan, 1 (Satu) Lembar STNK Dengan No.Pol : BH 6309 FX an.MIRIN 1 (Satu) Lembar Surat kwitansi pembayaran dari leasing FIFGROUP.(*)

Penulis/Yazdi

Editor /Rafik