JurnalOne.com, BANGKO – Satuan Resor Kriminal Polres Merangin, Jambi, menangkap RS (23) terduga pencuri motor asal Muara Bungo, yang beraksi di halaman parkir Masjid AL-Qemawar Belakang Rina Swalayan di Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, Selasa (14/5/2024) kemaren.
RS ditangkap, sedang berada disebuah penginapan yang berada di Muara Bungo.
Penangkapan ini, dibenarkan Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, saat dikonfrimasi awak media, Kamis (16/05/2024).
“Kita dapat laporan tentang adanya Curanmor, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, berbekal rekaman dari CCTV yang ada di Hotel Annisa seberang masjid, anggota langsung melakukan identfikasi terhadap terduga pelaku dan tepatnya pada hari Rabu (15/05/2024) sekira pukul 04.00 Wib, salah satu pelaku berinisial RS (23) warga Muara Bungo berhasil diamankan disebuah penginapan yang berada di muara bungo,” ungkap Ruri.
Dikatakan Kapolres, pada awalnya tersangka RS tidak mengakui perbuatannya, namun setelah diinterogasi ke hotel Annisa untuk diperlihatkan CCTV hotel dan dikonfrontir dengan Resepsionis Hotel, akhir tersangka mengakui perbuatannya.
“Pada awalnya tersangka RS ini tidak mengakui perbuatanya.Setelah dibawa ke Hotel Annisa untuk diperlihatkan CCTV Hotel dan dikonfrontir dengan Resepsionis Hotel, kemudian Tersangka mengakui perbuatannya. Karena sebelum melakukan pencurian sepeda motor dihalaman masjid AL-QEMAWAR belakang Rina Tersangka dengan rekannya menginap di Hotel Annisa,”jelas Kapolres.
Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly juga membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus Curanmor tersebut berdasarkan laporan korban SG (39) yang merupakan warga Rt.07/02 Kel.Pematang Kandis kepada pihak Kepolisian.
Usai menerima laporan korban, Unit Opsnal Satreskrim Polres Merangin bergegas melakukan penyelidikan hingga akhirnya kurang dari 24 jam petugas berhasil mengamankan salah satu Tersangka di Muara Bungo.
“Korban melapor ke Polres Merangin telah kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah dengan Nomor Polisi BH 3999 PS, Nomor Rangka MH31PA004EK495354, Nomor Mesin 1PA493252, yang diparkir di halaman Masjid Al-Qemawar pada pada Selasa (14/5/2024) 12.30 Wib, pada saat korban sedang sholat Zuhur dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp.22.570.000 (dua puluh dua juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).” terang Ruly.
Ruly menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa Tersangka RS ini merupakan seorang Residivis yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Muara Bungo.
“Untuk saat ini anggota sedang melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka pada saat melakukan pencurian yang identitasnya sudah dikantongi, selain itu anggota juga sedang melakukan pencarian terhadap barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion milik korban, yang berdasarkan keterangan RS sepeda motor tersebut sudah dijual oleh rekannya di Muara Bungo,” tukasnya.
Penulis/Idon
Sumber/Humas Polres Merangin