JJurnalOne.com, BANGKO – Satuan Sat Resnarkoba Polres Merangin, Jambi, kembali mengamankan dua orang pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu diwilayah hukum Polres Merangin, Kamis (13/03/2024).
Keduanya ditangkap pada hari Kamis (07/03/2024) sekira pukul 01.00 Wib di Rt.04 Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin tepatnya di pinggir jalan Lintas Merangin – Bungo.
Tersangka, berinisial HW (52) merupakan warga Perum Griya Bangko Asri Desa Sei Ulak Kecamatan Nalo Tantan Merangin.
Sedangkan, rekannya AQH (41) warga Desa Sungai Pinang RT 03 RW 01 Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo, Jambi.
Hal ini dibenarkan Kapolres Merangin AKBP, Rury Roberto melalui Kasat Narkoba, yakni Simsal.
Dari pelaku, anggota menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 0,38 gram dan 4,19 gram dimana barang haram tersebut disita dari dua TKP berbeda.
“Awalnya anggota mengamankan tersangka HW, yang mana pada saat diamankan disita barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram. Setelah dilakukan pengembangan ditemukan fakta bahwa barang haram tersebut didapat dari tersangka AQH yang merupakan warga Bungo. Selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan terhadap AQH dan pada saat itu turut disita barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,19 gram” ungkap Simsal.
Dikatakan Simsal, penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu diwilayah Kecamatan Tabir.Berbekal informasi itu, anggota melakukan pendalaman hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan.
”Saat ini keduanya telah diamankan. Kita menghimbau kepada masyarakat Merangin agar tak segan-segan memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba,” pinta Simsal.
Atas perbuatanya, lanjut Simsal kedua pelaku dikenakan Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman perbuatan tersebut di atas 5 tahun penjara,” singkatnya.(*)
Penulis/Editor/Rafik
Sumber/Humas Polres