JurnalOne.com, BANGKO – H (21), warga Desa Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir, Merangin Jambi, tak berkutik saat ditangkap aparat Polres Merangin, Rabu (13/03/2024).
Betapa tidak, remaja tengik ini ditangkap karena dilaporkan oleh Bunga (19) nama samaran, tak lain korban melampiaskan nafsu H, dilakukannya pada Sabtu (9/3/2024) lalu sekitar pukul 19.00 Wib, dikawasan balapan motor, (Crass trakk -red).
Kapolres Merangin, AKBP Rury Roberto membenarkan hal tersebut. katanya, pelaku saat ini telah diamankan guna menyidikan lebih lanjut.
“Betul, setelah kita terima laporan dari korban, pada hari Senin (11/03/2024) sekira pukul 00.00 Wib, anggota Opsnal Sat Reskrim dan Unit PPA meluncur ke TKP menjemput tersangka sudah diamankan perangkat Desa dan warga,”ungkap Rury.
Kasus asusila ini terjadi, kata Rury, dimana korban dihubungi pelaku diajak nonton ivent motor Crass Trakk di Desa itu. Karena kenal, korban manut lalu mengajak rekannya HA menemani.
“Tetapi, dalam perjalanan pelaku kembali menghubungi korban agar datang sendiri. Namun, saat bertemu di TKP, tiba tiba pelaku merebut kunci motor dan Handphone korban.Korban berupaya merebutnya kembali, tetapi H malah mengancam membunuh bunga, sambil meminta berhubungan intim,” jelas Kapolres.
Dikatakan Kapolres, merasa terancam, akhirnya korban pasrah, terjadilah pemerkosaan tersebut.Dalam aksinya H merekam semua adegan sambil kembali mengancam bunga agar berbuatan itu tidak dilaporkan.Setelah usai melampiaskan nafsu bejatnya pelaku mengembalikan kunci motor dan handphone milik korban dan selanjutnya menyuruh korban untuk pulang.
“Tak terima, korban menceritakan pelecehan itu kepada rekannya, dan melaporkan keperangkat Desa,” terang Kapolres.
Pada penangkapan pelaku, tutur Kapolres, turut diamankan Brang Bukti (BB), diantaranya, satu helai baju lengan pendek warna coklat, baju satu helai celana, celana dalam warna putih, satu pisau dan HP Merek OPPO A5S.
“Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 285 KUHP Tentang Perkosaan dengan ancaman 12 Tahun Penjara,” pungkasnya.(*)