JurnalOne.com, BANGKO – Gonjang ganjing temuan tunjangan perumahan angota DPRD Kabupaten Merangin, tahun 2017 – 2023, terus menunai sorotan, Kamis (13/07/2023).
Sejauh ini, masyarakat hanya tau temuan BPK Rp 2.2 milyar. Namun dibalik itu ada lagi yang lebih pantastis, jika dihitung mulai pertama kali pembayaran pada Januari tahun 2018, sesuai termaktup dalam Perbup no 67 tahun 2017.
Menurut sumber, dugaan korupsi diperkirakan mencapai Rp 12 milyar lebih. Karena pada kasus ini tidak hanya melibatkan anggota DPRD tahun 2019 – 2024, tapi juga anggota DPRD tahun 2014 – 2019.
“Dihitung pertama kali tunjangan perumahan anggota telah dibayar ke 34 anggota DPRD priode 2014 – 2019 mulai Januari 2018, sebagaimana tertuang dalam Perbup, Rp 13 200.000 ribu. Berhubung waktu memasuki Pileg 2019, maka terbayar 20 bulan. Seiring waktu berjalan pada tahun 2023 ini, hal itu menjadi temuan BPK, karena dianggap kelebihan bayar. Lalu disarankan Perbup direvisi, agar mengembalikan tunjangan itu ke Rp 7.400.000 ribu, sisanya dianggap selisih bayar Rp.5.800.000 ribu. Jika dikalkulasikan Rp 5.800.000 ribu dikali 34 orang anggota, dikalikan lagi 20 bulan, timbul angka Rp 3.9 44.000.000 (Tiga milyar sembilan ratus empat puluh empat juta). Bila dibagikan ke 34 anggota, hasilnya ditemukan kerugian negara Rp 116.000.000 juta perorang, itu untuk anggota DPRD 2014 – 2019,”ungkap sumber.
Sedangkan untuk priode dari 2019-2024 , lanjutnya, yang sudah dibayar 44 bulan atau tiga tahun delapan bulan. Untuk sementara pembayaran dihentikan dulu menjelang Perbup itu direvisi.
“Hitungannya masih Rp 5.800.000 ribu kelebihan bayar dikalikan 34, lalu dikalikan lagi 44 bulan, hasilnya cukup pantantis berkisar Rp 8.676.800.000 ribu, (Delapan milyar enam ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).Kemudian dibagi dengan 34 anggota, temuannya kerugian Negaranya mencapai Rp 197 juta perorang, itu bagi anggota DPRD 2019 – 2024.
“Kalau ditotalkan, Rp 3.944000.000 milyar ditambah lagi Rp 8.676.800.000 milyar total uang negara dirampok secara berjamaah mencapai Rp. 12.620810.000. (Dua belas milyar enam ratus dua puluh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah),” sekitar itulah kira kira tegas sumber.
Tak hanya itu, sumber juga mengatakan menariknya lagi sembilan orang dari 10 anggota DPRD pernah menjabat dua priode dari 2014 – 2019, dan 2019 – 2024 lebih banyak lagi nominal rupiahnya jika ini harus dikembalikan.
“Seperti Assa’ri Elwakas Partai Demokrat, Syafrudin Chan Gerindra, Ahmad Kausari PAN, Syaparuddin PPP, Darmadi PDIP, Zainal Amri PKS,. Zainuri Hanura, Subhan PPP, dan Almarhum Naswan Gerindra. Apa bila BPK dan Kejari minta dikembalikan temuan tersebut, tinggal nambah aja lagi, Rp 116.000.000 juta diperiode 2014 – 2019, Rp 197.000.000 juta priode 2019 -2024, totalnya mencapai Rp 313 juta perorang. Saya rasa gak ada yang sanggup. Dalam hal ini hanya Zaidan Ismail yang dikit jumlahnya lantaran dia priode 2019 – 2024 sekitar Rp 197.000.000 juta Kalau priode 2014 – 2019 dia sebagai ketua DPRD,” tuturnya.
Informasi, tutur sumber, kasus akan terus dikembangkan. Sebab, usai memeriksa Sekwan Fauziah dan beberapa Kabag di DPRD, Kejari Merangin juga memeriksa beberapa pejabat di Dinas Perkim.
“Empat pejabat tersebut, salah satu Sekdin Perkim. Kabid , dan beberapa staf. Mereka dipanggil karena perumus Perbup hingga terjadi angka Rp 13 200.000 tersebut pihak Perkim,”tukasnya.(*)
Penulis/Joni
Editor/Rafik











