JurnalOne.com, BANGKO — Jurnalis Transatu.id Kholil, secara resmi melaporkan akun Tiktok yang diduga penyebarkan foto anaknya dimedia sosial, Senen (08/09/2026).
Laporan tersebut dilakukan Kholil, setelah muncul informasi pribadi miliknya dan foto anaknya disebarkan dalam sebuah siaran langsung di media sosial.
Kholil diketahui merupakan salah seorang jurnalis aktif memberitakan persoalan dugaan PETI di Kabupaten Merangin. Pemberitaan terkait aktivitas tambang ilegal menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam liputannya.
Menurut Kholil, persoalan tersebut kemudian berkembang ke ranah pribadi setelah nomor WhatsApp miliknya serta foto anaknya disebut ditampilkan atau disebarkan melalui live TikTok.
Atas kejadian itu, Kholil memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian.
Langkah tersebut dilakukan untuk meminta aparat menyelidiki siapa pihak yang berada di balik siaran tersebut, materi apa saja yang disebarkan, serta apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam tindakan tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian karena laporan Kholil muncul di tengah aktivitas pemberitaan mengenai dugaan PETI di Merangin.
Sebagai jurnalis, Kholil sebelumnya melakukan peliputan dan pemberitaan terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang menjadi persoalan serius di wilayah tersebut.
Pemberitaan mengenai PETI kerap bersinggungan dengan berbagai kepentingan, terutama ketika menyangkut aktivitas alat berat, lokasi tambang dan penindakan aparat penegak hukum.
Namun, perbedaan pandangan terhadap sebuah pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk hak jawab, klarifikasi, atau jalur hukum apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan.
Penyebaran nomor kontak pribadi maupun foto anggota keluarga—jika nantinya terbukti sebagaimana yang dilaporkan merupakan persoalan berbeda yang patut diperiksa secara serius.
Kholil berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh kepolisian.
Aparat diharapkan memeriksa rekaman live TikTok, akun yang digunakan untuk melakukan siaran, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran nomor WhatsApp dan foto anak tersebut.
Polisi juga perlu memastikan apakah materi yang disebut disebarkan memang berasal dari siaran tersebut dan apakah tindakan itu memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Sementara itu, Kholil tetap pada sikapnya bahwa pemberitaan mengenai dugaan PETI merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Laporan polisi tersebut kini menjadi pintu untuk menguji secara hukum apakah benar terjadi penyebaran nomor WhatsApp dan foto anak Kholil sebagaimana yang diklaim, sekaligus memastikan siapa yang harus bertanggung jawab apabila dugaan tersebut terbukti.(Redaksi).













