JurnalOne.com, BANGKO – Dua pemuda asal Wai Sido, Kecamatan Tulang Bawang Provinsi Lampung AF (19) dan rekannya AS (22) ditangkap Sat Reskrim Polres Merangin, sekira pukul 20.00 WIB, Jum’at, (25/07/2025), tiga hari kemaren.
Kedua Pemuda itu ditangkap, karena terbukti menggelapkan satu unit motor Beat, milik Yatini dengan nomor pol BH 4414 PY. Keduanya ditangkap di Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan, Merangin, Jambi.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly membenarkan penangkapan tersebut. Ruly mengatakan, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota dilapangan dalam merespon laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), tak sampai hitungan 1 x 24 jam, Tim Opsnal berhasil mengidentfikasi keberadaan kedua tersangka yang pada saat itu berada disimpang empat lampu merah Sarolangun. Selanjutnya Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka serta penyitaan terhadap barang bukti sepeda motor Honda Beat,” ungkap Ruly.
Guna menghindari kejadian serupa, Ruly juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraannya kepada orang lain yang belum dikenal serta segera melaporkan jika mengalami tindak pidana serupa.
“Saat ini kedua tersangka sudah ditangani oleh penyidik, guna menghindari kejadian serupa, kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraannya kepada orang lain yang belum dikenal serta segera melaporkan jika mengalami tindak pidana serupa,” tutup Ruly.
Ruly menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan kedua tersangka pada saat melancarkan aksinya yakni dengan berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menyetel sepeda motornya yang rusak, setelah motor dalam penguasaan tersangka kemudian tersangka langsung kabur meninggalkan kroban. Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekira Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” tukasnya.(*)
Reporter/Idon Sesra













