JurnalOne.com, BUNGO – SA (36) warga kampung lereng Batin III, dan rekannya DP (27) asal Bungo Barat, Pasar Muara Bungo, tak berkutik saat ditangkap tim Satresnarkoba Polres Bungo, lantaran terbukti edar Ekstasi, Jum’at (30/01/2026), lusa kemaren.
Keduanya ditangkap, bertempat dijalan Teuku Umar, Kelurahan Pasir Putih, Rimbo Tengah, sekira pukul 23:00 WIB saat itu hendak transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo melalui KBO Narkoba, IPTU Feri Irawan, membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya saat sudah diamankan dimapolres Bungo.
“Berdasar laporan masyarakat, kita berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar Ekstasi di Kabupaten Bungo,”ungkap Feri Irawan.
Dikatakannya, pada penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan Barang Bukti (BB) dari kedua pelaku sedikitnya 48 butir yang diduga Ekstasi dengan berat 19,31 gram, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta telepon genggam merk OPPP A53 hijau tosca.
“Penyelidikan dilakukan intensif hingga akhirnya dua pelaku berhasil diamankan. Sekaligus lengkap dengan Barang Bukti (BB),” terang Feri.
Menurut keterangan kedua pelaku saat interogasi barang haram tersebut didapatkan seseorang berinisial E, saat ini berada di Malaysia. Atas perbuatanya para pelaku diganjar dengan pasal berlapis.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkasnya.(*)













