Satgas Pangan Provinsi Jambi Terbukti Temukan 8 Merk Beras Tak Sesuai Standar Mutu

JurnalOne.com, JAMBI – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Jambi menemukan sedikitnya 8 merk beras premium tak sesuai standar mutu, Rabu (06/08/2025).

Tak sesuainya standar mutu tersebut ditemukan setelah pihak Satgas Pangan Provinsi bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi melakukan pengujian laboratorium hasil dari menyisir Fresh One, Jamtos JPM, Gudang Alfamar di Pal 10 Kota Jambi sekitar 17 Juli lalu.

Bahkan, saat itu juga Satgas meminta segera melakukan penurunan harga beras yang tidak sesuai mutu tersebut.

Hal ini diperjelas Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Provinsi Jambi Johansyah ketika melakukan konferensi pers, Selasa (05/08/2025) siang, setelah dilakukan rapat di Kantor Gubernur Jambi.

Menurut Johansyah, hasil uji laboratorium sampel beras yang difasilitasi Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Jambi melalui UPTD Balai Pengujian, Sertifikasi dan Mutu Barang terhadap 8 sampel hasil sidak yakni, beras Raja Ultima, Raja Platinum, Sania, Siip, Fortune, Dua Koki, Topi Koki, Sentra Pulen (Alfamart) tidak sesuai dengan standar mutu beras premium.

“8 merk beras premium itu tidak sesuai dengan standar mutu beras premium.pada kemasan (berdasarkan SNI 6128: 2020 dan Peraturan Badan Pangan Nasional No 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras), namun tetap aman untuk dikonsumsi,”tegas Johansyah.

Berdasarkan Surat dari Badan Pangan Nasional No 589/TS.02.02/B/07/2025 Tanggal 25 Juli 2025 Perihal Ketersediaan dan Stabilitas Pasokan dan Harga Beras, menghimbau dan meminta agar semua jaringan ritel anggota APRINDO untuk melakukan beberapa hal. Yakni menjalankan transaksi penjualan beras seperti biasa sehingga ketersediaan, pasokan dan stok beras di tingkat konsumen tetap terjaga dan tidak mengalami gangguan.Stok yang saat ini sudah ada di Gudang dan display penjualan untuk tetap disalurkan dan dijual kepada konsumen sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Terhadap beras yang diindikasikan tidak memenuhi ketentuan standar mutu beras premium agar dilakukan penurunan harga yang disesuaikan dengan standar mutu beras dalam kemasan,” sebutnya.

Ditanya kapan berlakunya penurunan harga 8 merk beras premium, dan berapa tepatnya range penurunan harga? Johansyah menyebut akan segera dilakukan koordinasi dengan pusat.

“Kami segera koordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas), segera kita komunikasikan,” pinta Johansyah.

Ditambahkan Johansyah, Satgas meminta agar pihak ritel di Provinsi Jambi menindaklanjuti dan melaksanakan surat Badan Pangan Nasional.

Ditegaskannya, terkait 8 merk beras tersebut diatas yang merupakan bagian dari 212 merk hasil temuan oleh Kementerian Pertanian masih dalam proses penanganan oleh Tim Satgas Pangan Polri Tingkat Pusat.

Hadir dalam konferensi pers ini Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kemas Muhammad Fuad, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi, Pihak Ditreskrimsus Polda Jambi dan pihak terkait lainnya. (*)

Sumber/Kominfo Provinsi Jambi