JurnalOne.com, BANGKO – Satuan Resnarkoba Polres Merangin mengungkap kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Merangin, Selasa (05/08/2025).
Seorang residivis berinisial MAS (21), asal Desa Sungai Daho, Kelurahan Dusun Kecamatan Tabir, Merangin, Jambi berhasil ditangkap bersama barang bukti 49,690 gram sabu.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis penangkapan pelaku dilakukan tepatnya Selasa tanggal (29/07/2025) sekira pukul 01:30 Wib dini Selasa tanggal 29 Juli 2025 kemaren.
“Setelah mendapat informasi terkait peredaran Narkoba di Sungai Daho Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, tim bergerak menuju lokasi,” ungkap AKP Rezi Darwis.
“Dari hasil penyelidikan, Tim langsung bergerak menujuh rumah tersangka dan berhasil menemukan tersangka MAS, saat berada didalam rumah,”tambah Rezi.
Dalam operasi itu, lanjut Rezi, tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat Bruto 49,690 gram, 1 (satu) pack plastik bening kosong, 1 (satu) buah Hp android merek OPPO A77 dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX.
“Ada bukti tersebut, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Merangin,” tegas Rezi Darwis.
Sedangkan, Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly, kepada awak media menjelaskan bahwa tersangka MAS, merupakan seorang residvis dalam kasus Narkoba.
“Tersangka ini pernah dipidana dalam kasus narkoba pada tahun 2021, dan setelah bebas dia kembali menjalin komunikasi dengan rekan satu sel dahulu sewaktu menjalani hukuman,” jelas Ruly.
Ruly menambahkan, bahwa narkoitka jenis sabu yang disita dari tangan tersangka didapat dari rekannya yang identitasnya sudah dikantongi petugas.
”Barang haram tersebut, pada awalnya dipesan oleh tersangka dari rekannya sebanyak 1/2 ons dengan harga Rp.35.000.000.- dan baru diberi uang muka Rp.3.000.000.-, setelah terjadi kesepakatan terkait pembayaran kemudian tersangka langsung menjemput barang haram tersebut dijambi,” terang Ruly.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Primeir Pasal 114 (2) subsideir pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5-20 tahun dengan dan denda Rp1-10 miliar,”tukasnya.(*)
Reporter/Indon Sesra













