JurnalOne.com, BANGKO – MD (36), seorang residivis narkoba warga Lorong Serumpun Kecamatan Bangko Merangin, Jambi, tak berkutik ditangkap aparat Resnarkoba Polres Merangin, Senen (04/03/2024).
MD ditangkap disebuah Kios terletak di Rt.12 Lingkungan Mensawang Kelurahan Dusun Bangko pada Rabu (28/02/2024), sekira pukul 15.00 Wib.
“Kita berhasil menangkap tersangka penikmat Narkoba berinsial MD.Dai pelaku kita amankan satu buah plastik klip warna bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram,” ungkap Kapolres Merangin AKBP Rury, melalui Kasat Narkoba AKP S. Siahaan.
Dilanjutkan, Kasat, MD ini juga merupakan seorang residivis gerak geriknya sudah kita pantau sebelumnya.
“Saat ini anggota lagi melakukan pengembangan terkait jaringannya, dan darimana barang haram tersebut ia dapat,” tutur Kasat.
Kasat mengatakan, penangkapan tersebut hasil pengembangan dari ungkap kasus sebelumnya sehingga tersangka berhasil diamankan.
”Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, karena sejatinya perkara Narkoba ini tidak bisa berdiri sendiri pasti akan melibatkan banyak pihak,” papar Kasat.
Menurut Kasat, Satres Narkoba Polres Merangin tidak pernah berhenti memberantas peredaran barang haram tersebut sampai kapanpun.
“Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan primeir Pasal 114 ayat (1) Subsideir Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tukasnya.(*)
Penulis/Rafik
Sumber/Humas Polres Merangin