Residivis Curanmor Asal Sarolangun Kembali di Bekuk Polisi Saat Hendak Beraksi

JurnalOne.com, BANGKO – AJ (28) asal Desa Tingting, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, dan rekannya MD (40) kembali dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin, Selasa (20/02/2024) petang.

Tertangkap resedivis ini, dibenarkan lansung Kapolres Merangin, AKBP Rury SH SIK. Menurut Kapolres keduanya ditangkap dibelakang Bank Mandiri cabang Bangko ketika hendak menjalankan aksinya menyatroni sepeda motor.

“Betul, pagi tadi sekira pukul 08.30 Wib, saya bersama anggota langsung turun ke TKP Penangkapan yaitu dibelakang Bank Mandiri. Hasil pemeriksaan, bahwa salah satunya merupakan Residivis kasus curanmor baru lima bulan bebas” ungkap Kapolres.

Terkait hal tersebut, lanjut Kapolres pihaknya tengah mendalami dan pengembangan kasus ini. Apakah adakah keduanya terlibat pada tidak pidana lain atau tidak.

“Tim Opsnal sedang melakukan pengembangan apakah ada keterkaitan antara tersangka dengan tindak pidana lain yang terjadi diwilayah hukum Polres Merangin”terang Kapolres.

Sementara, Kasubsi Penmas AITPU Ruly juga membenarkan penangkapan kedua warga Kabupaten Sarolangun tersebut.Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Merangin sedang didalami oleh Penyidik.

“Tersangka sudah diamankan, saat ini Penyidik sedang mendalami keterangan terkait peran mereka masing-masing. Selain itu, kasus ini sedang dilakukan pengembangan dilapangan berdasarkan Laporan Polisi yang masuk terkait curanmor, apakah ada kaitannya dengan kedua pelaku,”jelas Ruly.(*)