JurnalOne.com, BANGKO – Setelah diberitakan tentang keluhan Masyarakat karena wajib membayar Rp 20 ribu mengurus surat menyurat di Kantor Desa, Kepala Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir Induk, Merangin, Jambi, M Try Kurniawan angkat bicara, Selasa (12/09/2023).
Kepada media ini, Kades mengakui dia memungut uang tersebut, beralasan ketidak tahuan dirinya dengan aturan. Dan itu pun terjadi satu bulan awal dirinya menjabat sebagai Kades.
“Preet! perihal satu bulan awal menjabat, sekarang kau beritakan. Lah di bina pun sama Inspektorat Merangin,” singkat M Try melalui via Chat WhatsApp.
Tempat terpisah, Peltu Inspektur Inspektorat Merangin, Sayuti melalui Inspektur Pembantu (Irban) wilayah dua, Arif Budiman dikonfirmasi menyayangkan hal tersebut. Bahkan, pihaknya juga mengakui telah melakukan Audit dan melakukan pembinaan terhadap M Try Kurniawan.
“Benar dindo, bedasarkan laporan masyarakat Koto Rayo, Kades M Try Kurniawan telah kami Audit pertanggal 31 Juli 2023 lalu. Kami juga sudah melakukan pembinaan,” sebut Arif.
Pada kesempatan tersebut, sambung Arif, pihaknya tidak hanya mengaudit Pungutan Liar (Pungli) nya saja.Namun ada beberapa poin penting dilaporkan oleh masyarakat.
“Diantaranya,1. Pelaksanaan Replanting lahan Desa seluas lebih kurang dua hektar, 2 .Penerangan lampu jalan, 3. Pembebanan biaya Administrasi pembuatan surat menyurat, 4. Penerimaan bantuan sosial (Bansos) tidak sesuai dengan terdata, 5. Pemotongan gaji perangkat desa, 6. Pembelian dan pengadaan motor Dinas Desa,” tambah Arif.
Dari enam poin, yang diaudit tersebut, terang Arif, pihaknya menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Administrasi Desa sebesar Rp 54 juta dilakukan oleh M Try (Kades) Koto Rayo.
“Dari hasil audit, kami menemukan adanya penyimpangan yang dilakukan M Try (Kades) Koto Rayo dalam mengelola Administrasi Desa sebesar 54 juta rupiah,”tuturnya.
Dengan adanya temuan tersebut, kata Arif, M Try wajib mengembalikan kepada Negara dalam tempo 60 hari terhitung terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat. Jika dalam waktu 60 hari yang bersangkutan tidak mengembalikan, maka pihak Inspektorat akan mengambil langkah tegas selanjutnya. dalam hal ini akan dilimpahkan kepihak APH.
“Yang bersangkutan wajib mengembalikan kepada negara dalam jangka waktu 60 hari terhitung terbitnya LHP. Jika tidak menyelesaikan, maka kami akan mengambil langkah tegas dalam hal ini melimpahkannya kepihak APH,”pungkasnya.(*)
Penulis/Joni/Editor/Rafik
Sumber/Inspektorat Merangin













