Abdul Gani Warning Kepsek Agar Hati – Hati Penggunaan Dana BOS

JurnalOne.com, BANGKO – Pelaksana Tugas (Peltu) Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan (Dikbud) Merangin, Abdul Gani, menghimbau agar Kepala Sekolah ekstra waspada dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal ini disampaikan Abdul Gani saat menghadiri sosialisasi Dana BOS di Kecamatan Pamenang, Pamenang Barat, Pamenang Selatan, dan Renah Pamenang, bertempat di SD Negeri 194 Tambang Emas, Rabu (22/02/2023).

Menurutnya, penggunaan dana BOS sudah tertuang dalam Juknis Permendikbud berikut dengan item yang diperbolehkan.

“Hati-hati penggunaan dana BOS, semuanya sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 sesuai petunjuk teknis BOS,”ujar Abdul Gani.

Masih dikatakan Abdul Gani, dalam Permendikbudristek, Kepala Sekolah sebagai pelaksana dan bukan penyedia. Jadi lanjutnya, mereka tidak boleh sebagai penyedia barang dan jasa dalam penggunaan dana BOS tersebut.

“Jangan sampai jadi penyedia itu keliru, kepala sekolah hanya pengelola. Penyedialah yang menjual barang, dan produk. Apalagi sekarang sudah pakai Siplah jadi tidak asal-asalan, sembarangan,” tegas Gani.

Abdul Gani berpesan agar Kepala Sekolah hendak berbelanja barang harus berhubungan langsung dengan penyedia. Jangan melalui pihak ketiga (agen) yang katanya bisa membantu belanja barang melalui Siplah.

“Jangan mudah percaya sama orang ketiga. Cek langsung kelokasi tempat penyedianya,” lanjut Gani.

Selain itu, Abdul Gani menegaskan, bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan dana BOS adalah satuan pendidikan masing-masing (sekolah). Bukan, Dinas Pendidikan Kebudayaan Merangin. Dikbud, hanya sebatas mendampingi agar penggunaan dana BOS tepat sasaran dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya.

“Jangan ada lagi kejadian kepala sekolah yang tersandung hukum karena Dana BOS,”tutupmya.

Berikut 12 komponen yang diperbolehkan dalam penggunaan dana BOS. Penerimaan Peserta Didik baru.

1.Penerimaan Peserta Didik Baru.
2. Pengembangan perpustakaan.
3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.
6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
7. Pembiayaan langganan daya dan jasa.
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.
11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.
12. Pembayaran honor.(*)

Penulis/Yazdi Awan
Editor/Rafik