Dua Pelaku Pembunuhan di Sungai Tebal Masurai Tertangkap

JurnalOne.com, BANGKO – Dua pelaku pembunuhan di Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Merangin, yang menyebabkan warga Dusun Sungai Lilin Desa Kota Rami berinisial TA (26) meninggal dunia, akhirnya tertangkap Sat Reskrim Polres Merangin, Jum’at (01/05/2026).

Pelaku diketahui, berinisial P (22), dan rekannya J (41) berasal dari Pagar Bumi, Kecamatan Kuripan Babas, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatra Selatan. Keduanya ditangkap saat melarikan diri ke Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, melalui Kasat Reskrim AKP Eka Putra Yuliesmen Koto saat dikonfirmasi media ini membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut.

“Setelah mendapatkan laporan dari Kapolsek Lembah Masurai kita langsung perintahkan Sat Reskrim Polres Merangin untuk melakukan backup guna mengungkap kasus tersebut dan alhamdulillah, berkat do’a kita semua kurang dari 1×24 jam dua tersangka berhasil kita amankan”,ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menegaskan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Kami memastikan bahwa aparat kepolisian telah bertindak cepat dan terukur dalam menangani kasus ini dan kami pastikan juga bahwa proses hukum terhadap pelaku akan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,”jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap satu orang tersangka P (22), motif melakukan penusukan terhadap korban karena tersinggung dengan ucapan korban hingga terjadi cekcok antara keduanya dan berujung pada penusukan terhadap korban.

Sementara itu, pihak  keluarga korban dan tokoh masyarakat memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas respon cepat Polres Merangin dan Polsek Lembah Masurai yang sudah berhasil menangkap kedua Tersangka kurang dari 1×24 jam tersebut.

”Sebelumnya kami ucapkan ribuan terimakasih kepada Polres Merangin dan Polsek Lembah Masurai yang sudah bekerja keras hingga berhasil mengamankan pelaku, kami berharap pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku”, ujar salah satu keluarga korban.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap tersangka dikenakan pasal 458 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana yakni tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang (pembunuhan -red).

Sama sama diketahui penangkapan kedua tersangka ini bermula peristiwa berdarah terjadi pada hari Selasa (28/04/2026) sekira pukul 23.00 Wib di warung milik Din terletak di Dusun Sungai Tebal Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai Merangin.

Korban terkena luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan dalam oleh tersangka, tepatnya dibawah ketiak yang menyebabkan dan meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap beberapa orang saksi, didapat informasi bahwa peristiwa tersebut bermula saat korban bersama rekanya yakni Sdr Jon (39), Parto (40) dan Tozi tiba di warung milik Sdr Din sekira pukul 22.00 Wib.

Dimana pada saat itu situasi warung sedang ramai pengunjung, kemudian korban bersama Sdr Parto dan Sdr Tozi masuk kedalam warung sementara Sdr Jon (Pelapor) duduk dibagian depan teras warung.

Sekira pukul 22.30 Wib, Sdr Jon mendengar suara teriakan ”ado orang ribut”  secara berulang-ulang dari dalam warung, kemudian Sdr Jon mencoba masuk kedalam warung namun belum sampai masuk tiba-tiba korban keluar dari dalam warung sudah dalam kondisi bersimbah darah dibagian dada sampai ke baju serta celana korban, lalu korban terjatuh dengan posisi tertelungkup dan dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Dalam kondisi panik Sdr Jon meminta bantuan beberapa orang yang berada di warung untuk membantu membawa korban ke klinik terdekat dan sekira pukul 23.00 Wib, petugas klinik menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia. Selanjutnya Sdr Jon melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lembah Masurai.

Setelah mendapatkan laporan terkait adanya peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Kapolsek Lambah Masurai langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Merangin untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil olah TKP, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin dan Polsek Lembah Masurai berhasil mendapatkan petunjuk dan alat bukti yang mengarah kepada terduga pelaku,  yang mana terduga pelaku setelah kejadian langsung melarikan diri ke wilayah Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatra Selatan.

Mendapatkan informasi tersebut Tim gabungan langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi dan berkolaborasi backup dengan personil Polsek Tebing Tinggi dan Tim Opsnal Polres Empat Lawang.

Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, Tim Gabungan berhasil membekuk  2 orang tersangka masing-masing berinisial P (22) yang berperan langsung melakukan penusukan terhadap korban serta tersangka J (41) yang berperan membantu tersangka P, kedua tersangka merupakan warga yang beralamatkan di Pagar Bumi Kecamatan Kuripan Babas Kota Pagar Alam – Sumatera Selatan.(*)

Reporter/Idon