JurnalOne.com, BANGKO – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Kabupaten Merangin, lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PT Agro Wijaya Industri (AWI) yang beralamat di Desa Koto Rayo Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, Selasa (10/1/2023).
Sidak tersebut, dilakukan terkait hebohnya pemberitaan setelah beberapa orang penjual Tandan Buah Segar (TBS) sawit mengeluh adanya pengurangan mencapai dua kuintal saat di timbangan di PT AWI.
Kepala UPTD Metrologi Kabupaten Merangin, Efrita Awal,kepada media ini mengakui, menemukan adanya pengurangan pada proses Ditera timbangan PT AWI, setelah dilakukan cek secara langsung dan berulang.
“Benar, kami menemukan adanya pengurangan pada proses Ditera timbangan PT AWI, setelah dilakukan pengecekan secara langsung dan berulang,”ungkap Efrita.
Efitra menyebutkan, dalam pengujian timbangan tersebut, dirinya bersama tim menemukan pengurangan jumlah timbangan sebanyak 8kg dalam satu tonya.
.”Setelah kami cek, betul ada pengurangan jumlah timbangan 8kg dalam satu tonya.Selama dirinya melakukan pengecekan Ditera timbangan pada sejumlah pabrik sawit yang ada di Kabupaten Merangin, hanya PT AWI yang ada pengurangannya,” tegas Efitra.
Diterang Efitra, meski surat keputusan Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) no 131 tahun 2015 memperbolehkan standar toleran pengurangan jumlah timbangan sebanyak 20kg/tonya.
“Seharusnya pihak perusahaan tidak melakukan hal tersebut. Karena sangat merugikan para petani sawit. Mengingat, masyarakat Merangin banyak menggantungkan kelangsungan hidupnya pada penjualan buah sawit.
“Meskipun surat Dirjen SPK no 131 tahun 2015 memperbolehkan. Seharusnya pihak perusahaan jangan melakukan hal itu. Kasihan kita dengan petani sawit,” tuturnya.
Sementara itu, Kapala Tata Usaha (KTU) PT AWI,Drajat Lubis membantah, kalau pihaknya dengan sengaja melakukan pengurangan pada setelan ditera timbangan tersebut. ia menyebutkan, pihaknya hanya berpedoman pada surat yang diterbitkan oleh Dirjen SPK no 131 tahun 2015.
“Kalau memang ada pengurangan, itu bukan kami sengaja melakukan. Karena kami hanya berpedoman pada surat Dirjen SPK no 131 tahun 2015,”pungkasnya.(*)
Penulis/JON
Editor/Rafik