JurnalOne.com, BANGKO – Tim Operasional Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua , Selasa (20/10/2026).
Pada perkara tersebut, seorang laki-laki berinisial (H), berhasil diamanakan Polisi sekira dini hari bertempat di Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi.
Kasus ini terungkap, berawal dari laporan polisi nomor LP/B-211/X/2026/SPKT/Polres Merangin, tanggal 20 Oktober 2026.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, melalui Kasat Reskrim IPTU Dimas Wahyu Dwiputra, membenarkan hal ini. Laporan tersebut datang dari
seorang warga kehilangan sepeda motor miliknya di Desa Tunggul Bulin, Kecamatan Tabir Ilir pada sekitar Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
“ Sekitara tanggal 19 Oktober ada warga Tabir Ilir melaporka kehilangan motor. Kejadiannya, saat itu korban pulang dari tempat kerja di kebun kelapa sawit, korban mendapati sepeda motor miliknya sebelumnya terparkir di dalam rumah sudah tidak berada di tempat,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Dimas Dwiputra.
Diceritakan Dimas, tak lama kemudian korban menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada anaknya, namun tidak mendapatkan informasi. Selanjutnya dia berupaya mencari kendaraan itu di sekitar Desa Tunggul Bulin hingga memperoleh informasi dari seorang warga melihat seorang laki-laki mendorong sepeda motor milik korban.
“Atas informasi tersebut, korban segera menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian itu. Atas kecolongan itu dia mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah mendapat informasi, Tim Opsnal URC Satreskrim Polres Merangin segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi terduga pelaku dan menelusuri keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang.
“Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku diduga hendak menggadaikan sepeda motor ke arah Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan,” tambah Dimas.
Tak lama menunggu, tim bergerak ke lokasi mengamankan terduga pelaku saat itu diduga hendak menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak Suku Anak Dalam (SAD).
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi.Diperkirakan ada sekitar 10 lokasi tempat pelaku beraksi, tersebar di wilayah Tabir Ulu, Tabir Selatan, Sungai Manau, dan Kuamang Kuning.
“Kendaraan telah digondol pelaku di 10 laksi tersebut terdiri dari beberapa sepeda motor jenis Honda CRF, Honda Beat, serta kendaraan jenis WR. Meski demikian, keterkaitan terduga pelaku dengan setiap kejadian masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh penyidik,” terang Dimas.
Selain mencekal pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BH 2960 XN, satu lembar STNK, serta satu buah kunci sepeda motor.
“Berdasarkan bukti itu pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tukas Dimas.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya, termasuk menelusuri keberadaan kendaraan yang diduga berkaitan dengan sejumlah laporan kehilangan.
Polres Merangin mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.(*)
Reporter/Idon Sesra Melaporkan













