Tiga Dari Enam Orang Pelaku Perampokan Bersenpi di Desa Gading Jaya Tertangkap

JurnalOne.com, BANGKO – Enam orang pelaku perampokan bersenjata api beraksi menyatroni rumah milik Dwi Ayu Lestari sekira pukul 22:00 WIB, di Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Merangin, Jambi, pada Senin (17/11/25) malam kemaren, tiga diantaranya berhasil diamakan polisi. Sedangkan, tiga lainnya masih dalam pengejaran, Rabu (19/11/2026).

Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmasyah Efendi melalui Kasat Reskrim IPTU Epy Koto membenarkan penangkapan itu. Saat ini ketiganya sudah ditahan, guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

“Bedasar laporan warga kita berhasil menangkap tiga dari enam pelaku perampokan bersenjata api dirumah korban berlokadi di Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasat mengatakan, aksi perampokan tersebut  bermula Dwi Ayu Lestari bersama suaminya Nasihudin sedang membuat kwitansi pembayaran hasil panen sawit.

“ Namun tiba tiba datang Enam orang pelaku yang menggunakan penutup wajah tiba-tiba mendobrak pintu rumah dan langsung menodongkan senjata api ke arah korban dan suaminya,” terang Kasat.

“Dalam aksi itu salah satu pelaku memukul kepala suami korban sebelum mereka mengikat kedua korban menggunakan borgol plastik. Para pelaku kemudian mengacak-acak isi rumah dan membawa kabur uang tunai Rp100 juta, dua sepeda motor, serta tiga telepon genggam. Total kerugian ditaksir mencapai Rp170 juta,” tambah Kasat.

Usai kejadian,tutur Kasat, korban lansung melapor ke Polsek Tabir Selatan. Tak lama kemudian, bersama anggota Polsek yang dibackup tim SatReskrim Merangin Kasat Reskrim IPTU Epy Koto,segera menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Unit Identifikasi.

“Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti petunjuk, penyidik berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.

Pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil menangkap dua tersangka di rumah masing-masing, yakni HY alias Jempong (37), warga Desa Gading Jaya dan LA (22), kelahiran Ngawi. Selanjutnya dilakukan pengembangan dari penangkapan tersebut mengarahkan kepada tersangka ketiga yakni IS (38), ditangkap di kawasan Trans SPC Desa Muara Delang pada hari yang sama,” jelas Kasat.

Dalam keterangannya, ketiga tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi perampokan tersebut.

“Dalam pengungkapan ini, kami menyita sejumlah barang bukti diantaranya Uang tunai Rp86.311.000, lima unit telepon genggam, dua sepeda motor (Yamaha NMAX dan Kawasaki KLX), Dua mobil (Honda Brio dan Suzuki Ertiga), tas kulit hitam, sarung tangan, sebo, empat topi, Senjata api mainan dan dua bilah pisau,” jelas Kasat.

Sementara, lanjut Kasat tiga pelaku lainnya turut beraksi masih dalam pengejaran pihakmya dan kini berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami masih memburu tiga pelaku lainnya. Identitas telah kami kantongi, dan kami memastikan seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara,”tukasnya.(*)

Reporter/Idon Sesra