Tiga Lagi di Buru, Dua Dari Lima Tersangka Kasus Pengeroyokan Disalah Satu Cafe di Simpang Tengkorak di Tangkap Polisi

JurnalOne.com, BANGKO – Polres Merangin menetapkan dua orang tersangka kasus pengeroyokan seorang pemuda dijalur dua arah simpang tengkorak, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko Merangin, Jambi, yang terjadi Jum’at (05/09/2025) sekitar pukul 03.00 WIB kemaren.

Kedua tersangka tersebut, yakni berinisial RC (22), dan rekannya RS (17). Keduanya warga Talangkawo Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko Merangin, Jambi.

“Berdasarkan laporan keluarga korban dan menyidikan, kita menetapkan dua orang tersangka warga Talang Kawo yakni RC (22) dan RS (17), atas kasus  pengeroyokan sekitar seminggu lalu, terhadap korban S (27) asal Sungai Emas Pasar Atas Bangko, dan rekannya M (25) asal Desa Pulau Layang Kecamatan Bantang Mesumai,”ungkap Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly kemedia ini, Jum’at (12/09/2025).

Dikatakan Ruly, keduanya diamankan tepatnya pada Selasa (09/09/2025) sekira pukul 23.00 WIB. Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda.

”Tersangka berhasil kita amankan didua tempat berbeda tanpa adanya perlawanan, selanjutnya langsung kita bawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan, guna memastikan adanya kemungkinan pelaku lain. Tim Opsnal masih melakukan pengejaran tersangka lainnya karena identitas rekan-rekan tersangka sudah dikantongi,”lanjut Ruly.

Menurut Ruly, dari hasil keterangan kedua tersangka, peristiwa pengeroyokan itu bermula lantaran terjadi salah faham kepada kedua korban yang saat itu bertemu disalah satu cafe di jalur dua arah simpang tegkorak.

“Terjadi salah faham, dan kemudian mereka ini juga dipengaruh minuman alkohol, tersangka berjumlah 5 orang berinisial RC (22), R2 (17), A (17), L (20) dan AR (20), lansung mengeroyok kedua korban,”terang Ruly.

Disebutkan Ruly, tak lama kemudian salah satu paman korban mengetahui bahwa terjadinya pengeroyokan dan pemukulan tersebut, langsung menuju rumah sakit. Sesampainya, dia kaget melihat kondisi kedua korban luka parah dibagian kepala.

“Tak terima, akhirnya paman korban langsung melaporkan peristiwa tersebut Kepolres Merangin untuk ditindak lanjuti,” jelas Ruly.

Ruly menyebut, dari peristiwa itu polisi berhasil menyita barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan pengeroyokan, yakni berupa 1 (satu) buah balok kayu dan 1 (satu) buah helm.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang ”Barang siapa, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan korban mengalami luka berat” diancam dengan pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Reporter/Idon Sesra