Merasa Dirugikan, Debitur Bongkar “Borok” IMFI Merangin Tarik Motor, Laju Lapor Polisi

Screenshot

JurnalOne.com, BANGKO – Debitur Idomobil Finance Indonesia  (IMFI) Bangko, Nurcholis Shafwan (37) warga Simpang Limbur Merangin membongkar dugaan permainan “Busuk” pihak lesing dalam melakukan penarikan motor dilapangan, Kamis (10/09/2026).

Kemedia ini Nurcholis mengaku, mula borok ini terbongkar lantaran dia merasa telah menjadi korban pihak IMFI Bangko disebabkan satu unit motor Filano Tahun 2024 berplat BH 5359 XM menunggak selama 7 bulan didatangi pihak lesing dan ditarik dirumahnya.

“Cerita begini bang. Kita keredit motor, tapi dalam perjalan motor itu nunggsk selam 7 bulan. Tepat Kamis 21 Mai 2026 datang orang lesing IMFI kerumah ingin menarik.Setelah berunding terjadi kesepakatan bayar 3 bulan dulu, saya siap bayar malam itu, tetapi lesing tidak menerima angsuran karena sudah tutup karena malam,” ungkap Nurcholis saat menceritakan mula penarikan motor miliknya tersebut

“Saat itu saya dianjurkan untuk membayar kekantor besok harinya, sekalian motor ditarik dibawa ke Bangko,”tambah Nurcholis.

Keesokan harinya Jum’at (22/05/2026), lanjut Nurcholis, dirinya mendatangi kantor IFMI tersebut guna mengansur cicilan angsuran selama 3 bulan berdasarkan kesepakatan dimalam lusa tersebut. Ironisnya hendak membayar pihak IMFI menolak, katanya mereka harus membayar sesuai tunggakan angsuran selama 7 bulan.

“Jadi disaat saya hendak membayar tiga bulan orang kantor menolak mereka meminta angsuran selama tunggakan 7 bulan. Waktu itu saya lansung pulang untuk mencari tambahan uang untuk melunasi angsuran tersebut,” beber Nurcholis.

Dikatakan Nurcholis , tepat dihari Sabtu (23/05/2026), keesokannya dia kembali mendatangi kantor IMFI untuk melunasi tunggakan tersebut.Namun anehnya pihak lesing juga tidak menerima angsuran tersebut tanpa alasan.

“Tidak ada alasan, akhirnya saya pulang kerumah. Mirinya lagi, sampai saat ini tidak diberikan surat apapun atas penarikan motor Grand Filano milik saya tersebut, atas dasar itu saya telah dirugikan dan telah melaporkan kepihak Polres Merangin,” tegas Nurcholis.

Sementara Kepala Cabang IMFI Silo Wiwit Fitriono dikonfirmasi terkait persoalan tersebut melalui sambungan telepon Whatsapp menyebutkan penarikan motor Nurcholis sudah sesuai mekanisme dan aturan berlaku.

“Penarikan sudah sesuai aturan, karena sebelum penarikan debitur sudah diberikan surat peringatan untuk melakukannya pembayaran karna sudah mengalami tunggakan semalam 7 bulan,” singkat Silo Wiwit Fitriono.(*)

Repoter/Ir Syamil