Kembali Berulah, Puluhan Pekerja Proyek Taman Kota Eks Kantin PKK Terciduk Tak Gunakan APD

JurnalOne.com, BANGKO – Para pekerja Proyek Taman Kota dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dikerjakan CV. DD Kontraktor di Eks Kantin PKK samping Polres Merangin, kembali menuai kontroversi ditengah Publik.

Betapa tidak, kerap kali ditegur oleh dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja (DPMPTSP – TK ) Kabupaten Merangin, supaya mematuhi aturan mengunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diatur dalam Undang Undang tentang Keselamatan dan Kesehatan dalam Kerja (K3).

Namun  hari ini Senen (24/11/2025), sekira pukul 09:00 WIB, perbuatan melawan hukum itu kembali terjadi. Dengan bebas dan malenggang serta tanpa rasa bersalah puluhan pekerja terciduk tidak menggunkan APD saat mealakukan pengeceroan lantai didalah bangunan panggung diarea tersebut.

Tak ayal, Mediator Hubungan Industial Tenaga Kerja DPMPTSP – TK Kabupaten Merangin Sadarudin kebetulan berada diarea itu cukup dibuat meradang.

“Pekerja RTH ini cukup membangakang.Padahal sudah beberapa kali ditegur, tidak juga mereka mengunakan APD saat bekerja,” tegas Sadarrudin.

Kalau begini lanjut Sadarrudin, pekerjaan wajib disetop untuk sementara. Karena sudah melanggar UUD nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Undang undang nomor 1, tahun 1970 itu jelas mengatur tentang K3. Kenapa masih melanggar, kalau begini wajib disetop untuk sementara,”terang Sadarrudin.

Selain itu, tambah Sadarrudin, mereka juga melabrak UUD nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 86 dan PP nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem menejemen keselamatan dan kesehatan kerja ( SMK3).

“Ini tidak bjsa didiamkan. Banyak sekali aturan yang dilanrak. Nanti saya akan laporkan persoalan ini keatasan biar ditindak lanjuti,” tukas Sadarrudin.(*)