JurnalOne.com, BANGKO – Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli -red), terhadap penerima manfaat program bedah rumah atau disebut Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), di Kabupaten Merangin sebesar 300 ribu rupiah akhirnya terungkap, Senen (10/11/2025).
Hal ini sebagaimana diakui lansung oleh Fasilitator Bedah Rumah Kecamatan Lembah Masurai bernama Wahyu saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon Whatsapp.
“Uang tersebut untuk membeli materai, kertas, prin, dan kelengkapan lainya untuk pembuatan pelaporan,” kata Wahyu mengakui.
Kedati begitu, lanjut Wahyu, melakukan Pungli itu pihaknya sebelumnya kami sudah koordinasi, kerena semuanya pelaporan itu semestinya di buat oleh penerima bantuan.
“Karena mereka tidak ada yang bisa, dan menyerahkan ke fasilitator untuk membuatnya, maka itu timbul biaya,”tambah Wahyu.
Namun seperti berita sebelumya saat konfirmasi kepihak BP2P Jambi, Gusni, pihak balai, tidak memberikan ruang untuk pungutan liar di program BSPS, dan fasilitator yang terbukti melakukan pungutan liar akan di pecat.(*)
Reporter/Riko Syaputra













