JurnalOne.com, KERINCI – Kepala Desa Sikungkung, Kecamatan Depati Tujuh, Kerinci, Jambi, Apriyanto (45), secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Rabu (01/10/2025).
Dilansir dari Portal Buana.Asia, pelaporan itu dilakukan oleh masyarakat Desa Sikungkung bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan didampingi lansung Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Kawasan Lingkungan Hidup (LSM – PKLH).
Saat dibincangi BPD Desa Sikungkung MN (67) mengatakan pelaporan ini merupakan bentuk pengawasan dan kontrol terhadap realisasi anggaran Desa yang dikelola pemerintah desa.
“Dalam merealisasi anggaran desa selaku ketua BPD dan beberapa masyarakat menduga kuat bahwa Kades Apriyanto telah melakukan penyelewengan Dana Desa dengan indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) demi kepentingan pribadi,” ungkap MN.
Dikatakan MN, adapun realiasi anggaran yang cukup janggal dan patut diduga ada penyimpangan oleh Kades tersebut ada enam item diantaranya, ke satu Pembangunan Kantor Kepala Desa Sikungkung.
“Anggaran sebesar Rp248 juta hanya terealisasi untuk pembangunan lantai dua. Diduga kuat anggaran pembangunan itu sengaja mark up hingga 50% dari total dana,” tutur MN.
Selanjutnya, yang kedua kata MN, Bimtek Aparatur Desa. Kegiatan pelatihan aset desa dengan anggaran Rp13,2 juta dinilai tidak sesuai realisasi.
“Pada pelaksaannya peserta menerima fasilitas dan barang yang tidak sebanding dengan anggaran, bahkan terdapat dugaan barang fiktif,” terang MN.
Yang ketiga, Pemberdayaan Masyarakat – Produksi Tanaman Pangan. Pada program itu anggarannya Rp136 juta, masyarakat seharusnya menerima lebih dari 5 zak bibit padi per KK, namun hanya diberikan 2 zak.
“Anehnya lagi, bantuan POC dan pestisida yang seharusnya empat jenis hanya diberikan satu botol POC. Dugaan mark up mencapai Rp80 juta (berdasarkan RAB terlampir),” lanjut MN.
Keempat, Kegiatan Tata Rias untuk Pemudi. Pada Kegiatan yang seharusnya berlangsung 10 hari hanya dilaksanakan selama 3 hari dengan 9 peserta.
“Diduga terdapat 7 hari kegiatan fiktif,” singkat MN.
“ Yang kelima, Pengadaan Seragam Majelis Taklim Anggaran sebesar Rp15 juta pada tahun 2024 tidak direalisasikan sama sekali,”terang MN.
“Sedangkan yang keenam, Dana PAUD. Dari anggaran Rp40 juta, hanya terealisasi sekitar Rp9 juta, sisanya tidak jelas pertanggungjawabannya,”sebut MN.
Berdasarkan catatan sementara, total kerugian akibat dugaan mark up dan kegiatan fiktif ini mencapai Rp263,2 juta (dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).Jumlah tersebut belum termasuk nilai kerugian dari kegiatan tata rias yang dinilai fiktif selama tujuh hari.
Sementara, Ketua LSM PKLH, Wandi Adi, dibincangi menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Sungai Penuh segera melakukan penyelidikan menyeluruh agar kerugian negara dapat dipulihkan, dan masyarakat Desa Sikungkung mendapat keadilan,” tegas Wandi.
Sedangkan, Kades Desa Sekukung Aprianto belum memberi klarifikasi konfirmasi media ini. Nomor aktif tapi tidak diangkat. Begitu juga konfirmasi lewat Masegger, pesan hanya terconteng dua, sepertinya memilih bungkam dan sengaja tidak memberi jawaban.(Redaksi)













