JurnalOne.com, BANGKO – SFR (21) resedivis asal Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Pemenang Selatan, Merangin, nyaris menjadi bulan bulanan warga lantaran kedepatan beraksi membobol toko milik Mansyur (52), tak lain tetangganya sendiri, Selasa (19/08/2025).
Menurut informasi didapat dari Kapolres AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasubsi Humas AIPTU Ruly, hal itu terjadi hari Kamis (14/08/2025) lalu tepatnya pukul 01.00 WIB dini hari ditoko milik korban Mansyur terletak di Rt. 12 RW. 04 Desa Tanjung Benuang.
“Awalnya korban saat itu terbangun dari tidur melihat gerak-gerik seseorang mencurigakan mondar mandir didepan tokonya. Saat itu juga korban langsung menghubungi tetangganya untuk bersama – sama mengecek ke toko,” ungkap Ruly.
Setelah itu, lanjut Ruly, disaat korban hendak masuk kedalam toko tiba-tiba ada seorang laki-laki tidak dikenal berlari dari arah belakang pintu samping toko ke arah kebun sawit di belakang toko, kemudian korban bersama warga lainnya langsung mengejar laki-laki tersebut sambil berteriak “maling-maling”.
“ Tak butuh waktu lama, tersangka SFR alias KEMPUL akhirnya berhasil diamankan warga pada saat hendak melarikan diri. Ketika diamankan oleh warga, dikantong jaket milik pelaku ditekukan uang sejumlah Rp. 947.000.- dan saat diintrogasi uang itu, diambil oleh tersangka dari 2 kotak amal yang ada didalam toko tersebut. Akhirnya pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Pamenang,” tambah Ruly.
Ruly menambahkan, bahwa dalam catatan Polsek Pamenang, tersangka SFR alias KEMPUL ini merupakan seorang residivis yang beberapa kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama, sehingga hal tersebut membuat geram warga setempat.
“Benar, tersangka SFR alias KEMPUL ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan sepak terjang tersangka sudah membuat geram warga sekitar, sehingga pada saat penangkapan tersangka hampir menjadi bulan-bulanan warga setempat,” sebutnya.
Ruly juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam menjaga kamtibmas dilingkungannya masing-masing.
“Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam menjaga kamtibmas dilingkungannya masing-masing,” tutup Ruly.
Sementara itu pada saat diamankan, dari tersangka turut disita barang bukti berupa 2 (dua) buah kotak amal Madrasah Al-Hujrah dan kotak amal Masjid Tsanaul Huda, uang sejumlah Rp. 947.000, 1 (satu) buah obeng gagang warna kuning, 1 (satu) buah kotak kayu, dan 1 (satu) jaket warna abu-abu bertuliskan levis.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP. tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)
Reporter/Idon Sesra













